SuaraMalang.id - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni Akhmad Hadian Lukita mengatakan menghormati proses hukum dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang.
Hadian Lukita sebelumnya telah tetapkan sebagai salah satu tersangka dalam tragedi mengerikan usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (01/10/2022). Dalam tragedi itu 448 orang menjadi korban, 131 meninggal dunia dan selebihnya luka-luka.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Selain Hadian Lukita, Bareskrim Polri juga menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita memberikan respon lewat laman resmi Liga Indonesia Baru kemarin, Kamis (06/10/2022).
Baca Juga: Siapa Akhmad Hadian Lukita? Ternyata Bukan Orang Biasa, Dirut LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya. Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya," katanya.
Ia dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelaian menyebabkan kematian dan 360 KUHP tentang menyebabkan luka berat. Dan Undang-undang nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian. Pemeriksaan itu dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di Mapolres Malang.
"Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10). Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan," kata Sudjarno.
Setelah Hadian, tersangka kedua adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, yakni Abdul Haris. Lalu ada Suko Sutrisno selaku Security Officer. Kedua panpel Arema ini dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan juga pasal 103 junto pasal 52 RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca Juga: Bernafsu Gulingkan Iwan Bule, Netizen Ini Desak Pemilik Klub Gelar KLB
Selanjutnya, tersangka ketiga hingga ke-enam adalah dari anggota polisi. Dimulai dari, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS diduga melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.
Wahyu mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan fas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel
Kemudian Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman. Anggota Polri ini memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air mata. Terakhir adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi.
"Pidana sama, pasal 359 dan 360 KUHP, yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," ujar Kapolri menambahkan.
Berita Terkait
-
Fedi Nuril Sentil Jokowi Lewat Video Tragedi Kanjuruhan, Ekpresi Mahfud MD Diomongin
-
Imbauan Tak Didengar, FIFA Sanksi Indonesia Buntut Kompetisi Rusuh Lagi?
-
Timnas Indonesia Kalah, Adab Erick Thohir ke Gibran Jadi Gunjingan: Harusnya ke Korban Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Timnas Indonesia vs Jepang, Media Asing Singgung Tragedi Kanjuruhan
-
2 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Pukulan Telak, dan Titik Balik Sepak Bola Indonesia
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi