Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Kamis, 06 Oktober 2022 | 21:51 WIB
Polisi menambakan gas air mata ke arah tribun yang membuat Aremania kocar-kacir (Tangkap layar Instagram @kabarnegri)

SuaraMalang.id - Misteri si pemberi perintah yang menembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan akhirnya terkuak. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada 6 tersangka di tragedi Kanjuruhan.

Dua dari enam tersangka yang ditetapkan oleh Kapolri di kasus tragedi Kanjuruhan ialah Danki 3 Brimob Polda Jatim, H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Keduanya merupakan orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca-pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Selain dua orang tersebut, ada empat tersangka lainnya yakni Akhmad Hadian Lukita (AHL) direktur utama PT LIB, Ketua Panitia Pelaksana AH, serta security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS.

Baca Juga: Dirutnya Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, PT LIB Tentukan Sikap

Empat orang tersangka ini dianggap mempunya peran di tragedi Kanjuruhan. AHL erupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

"SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden," ucap Listyo Sigit Prabowo.

Sedangkan, Kabagops Polres Malang WSS dianggap mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Para tersangka ini disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Baca Juga: Wacana Sepakbola Dibubarkan, Umuh Muchtar Bilang Begini

Pada Sabtu (1/10) malam, terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang luka berat. [ANTARA]

Load More