SuaraMalang.id - Tersangka tragedi Kanjuruhan, yang terjadi pada 1 Oktober kemarin usal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, telah diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022) malam. Terdapat enam ornag yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Sigit, keenam tersangka tragedi Kanjuruhan itu adalah AHL selaku direktur utama PT LIB, AH selaku ketua panpel, SS selaku security officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Dalam keterangan yang disampaikan Sigit, pada 12 September 2022, panpel Arema FC mengirim permohonan rekomendasi sepak bola Arema vs Persebaya untuk 1 Oktober ke Polres Malang. Menanggapinya, pihak polres menyarankan supaya jadwal pertandingan diubah menjadi pukul 15.30 WIB.
"Namun kemudian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan, apabila waktu digeser, ada pertimbangan-pertimbangan terkait penayangan langsung, ekonomi, dan sebagainya yang bisa menimbulkan penalti atau ganti rugi," ujar Sigit.
Pada 1 Oktober, pertandingan dimulai pada pukul 20.00 WIB sampai selesai, dengan skor 2 untuk Arema dan 3 untuk Persebaya. Sejumlah penonton kemudian turun ke lapangan.
"Beberapa anggota mulai melakukan kegiatan penggunaan kekuatan. Ada yang menggunakan tameng. Dengan makin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, 11 personel menembakkan gas air mata. Ke tribune selatan 7 tembakan, utara 1 tembakan, dan lapangan 3 tembakan," jelas Sigit.
Penonton di tribune lantas panik karena merasa pedih, kemudian berusaha meninggalkan arena. Penonton yang berusaha keluar, khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14 mengalami kendala.
Menurut penjelasan Sigit, seharusnya lima menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu dibuka. Namun saat itu, pintu dibuka, tetapi tidak sepenuhnya, hanya 1,5 meter, dan para penjaga pintu atau stewards tidak berada di tempat. Berdasarkan pasal 21 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI, Sigit mengatakan, stewards harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion.
Selain itu, terdapat besi melintang 5 cm yang dapat mengakibatkan penontn atau suporter terhambat saat melewati pintu, apalagi kalau pintu dilewati penonton dalam jumlah banyak, hingga terjadi desak-desakan. Terjadilah sumbatan selama hampir 20 menit. Dari situ muncul banyak korban, dan ada yang mengalami patah tulang, trauma kepala, dan sebagian besar yang meninggal mengalami asphyxia.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Malang, 6 Orang Jadi Tersangka Ada Dirut PT LIB dan Anggota Polres Malang
Berdasarkan hasil pendalaman pun, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifiksai terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir pada 2020, dan ada beberapa catatan yang harusnya dipenuhi, khususnya terkait masalah keselamatan bagi penonton.
"Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan menggunakan hasil dari 2020, dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi tersebut," ungkap Sigit.
Kemudian ditemukan fakta bahwa penonton yang datang kemarin hampir 42 ribu, dan dari panitia penyelenggara, tidak ada rencana darurat untuk situasi khusus sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021.
Maka tim melaksanakan pemeriksaan pidana dan pemeriksaan internal terhadap anggota Polri yang menembakkan gas air mata.
"Sebanyak 31 personel diperiksa. Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 terduga pelanggar, yakni 4 pejabat utama Polres Malang, perwira pengawas dan pengendali 2 personel, atasan yang memerintahkan penembakan 3 personel, serta 11 personel yang menembak gas air mata," kata Sigit.
"Sebanyak 48 saksi telah diperiksa, yakni 26 personel polri, 3 penyelenggara pertandingan, 8 stewards, 6 saksi, dan 5 korban," tambahnya.
Berita Terkait
-
Tragedi Kanjuruhan Malang, 6 Orang Jadi Tersangka Ada Dirut PT LIB dan Anggota Polres Malang
-
Kapolri Jelaskan Kesalahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
-
Viral di Medsos, Eks Kapolres Malang Larang Anggota Lakukan Kekerasan ke Aremania Sebelum Tragedi Kanjuruhan
-
Tragedi Kanjuruhan, Tim Investigasi Polri Tetapkan 6 Tersangka
-
Sang Dirut Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, PT LIB Segera Ambil Sikap
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya