SuaraMalang.id - "Gas Air Mata" menjadi trending topic Twitter malam ini. Ini terkait dengan tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 korban dari Aremania usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Dalam laga itu Arema kalah 2-3 dari Persebaya. Tragedi ini bisa dibilang terbesar kedua di dunia dan terbesar di Indonesia dengan jumlah korban luar biasa besar. Dalam tragedi ini, kepolisian disorot oleh publik, termasuk warganet.
Di media sosial Twitter misalnya, polisi menjadi sorotan. Ini wajar mengingat bentrokan terjadi antara Aremania vs Kepolisian di dalam lapangan. Dalam bentrokan itu, aparat menembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
Dalam salah satu penggalan video yang beredar di media sosial, Aremania di tribun nampak marah-marah lantaran polisi menembakan gas air mata. "Woi, polisi janc***..,polisi Janc***...," demikian suara dalam penggalan video itu.
Gara-gara gas air mata ini disinyalir membuat Aremania di Twibun panik kemudian berdesak-desakan hingga menyebabkan korban tidak sedikit. Sampai akhirnya nyawa 131 orang melayang dalam tragedi itu.
Pegiat Hukum dan HAM menyorot masalah itu. Dalam rilis YLBHI, LBH Surabaya dan Malang menegaskan penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA.
FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Baca Juga: PSSI Pastikan Bakal Jatuhi Sanksi Berat untuk Arema FC
Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.
Maka dari itu kami menyatakan sikap:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
Berita Terkait
-
PSSI Pastikan Bakal Jatuhi Sanksi Berat untuk Arema FC
-
Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Dunia, Presiden FIFA Turut Angkat Bicara
-
Presiden FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Tragedi Kanjuruhan, Usai Pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya
-
Tragedi Ratusan Orang Tewas di Stadion Kanjuruhan Malang Jadi Duka Sepakbola Dunia, Ini Sikap Liga Spanyol
-
Tragedi Kericuhan Kanjuruhan, Bek Persib Bandung Ahmad Jufriyanto Harap Kejadian Ini Tidak Terulang Kembali!
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Perkuat Karakter dan Wawasan Siswa SD
-
Liburan Wisatawan Makassar Berakhir Tragis di Tol Pandaan-Malang: 3 Nyawa Melayang
-
Selamat Jalan Sang Pionir: M Basri Arsitek di Balik Mahkota Pertama Singo Edan Berpulang
-
Buntut Ucapan Lu Punya Otak Gak?, Hotman Paris Resmi Dipolisikan PWI Malang Raya