SuaraMalang.id - Satu dari dua nelayan asal Indonesia yang sempat ditahan di Malaysia sudah dibebaskan dan telah diserahkan ke keluarganya. Hal ini disampaikan Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Nelayan yang dipulangkan ini bernama Johan. Ia dijemput oleh Dinas Perikanan di Bandara Natuna. Sementara satu orang lagi bernama Kusnadi saat ini masih berada di Malaysia dan masih dimintai keterangan.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto, untuk satu orang bernama Kusnadi saat ini masih menjalani proses hukum di Indonesia.
"Iya hari ini Johan (nelayan) telah sampai di Natuna, tadi saya telah serahkan Johan kepada keluarga. Sebelumnya, ia kami jemput di Bandara Batam pada hari Jumat (30/9) kemarin," katanya dikutip dari ANTARA, Sabtu (01/01/2022).
"Karena Kusnadi masih akan menjalankan persidangan pada 3 Oktober nanti, jadi belum bisa dipulangkan," kata Hadi Suryanto menambahkan.
Untuk Johan sendiri, menurut Hadi Suryanto, dibebaskan karena setelah sidang dinyatakan masih di bawah umur dan segera dibebaskan.
"Kedua nelayan kita diperlakukan dengan baik, saya yakin Pak Kusnadi juga akan segera dibebaskan," kata Hadi Suryanto.
Ia meyakini bahwa kesalahan yang dilakukan oleh nelayan tradisional asal Natuna di wilayah Malaysia itu kategori kesalahan ringan.
"Karena hanya dua yang mereka lakukan, pertama menyalahi batas wilayah, kedua tidak membawa dokumen apa pun, itu murni nelayan tradisional," kata Hadi.
Baca Juga: Kapal Hanyut ke Perairan Serawak, Dua Nelayan Kepri Masih Ditahan di Malaysia
Sebelumnya, pada Jumat (30/9) Johan diserahkanterimakan oleh KJRI bersama Ambasador Imigrasi Kucing kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri di Bandara Batam.
"Hadir pula Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Natuna dan saya," kata Hadi Suryanto.
Ia juga mengimbau agar nelayan Natuna tidak melakukan kesalahan yang sama, agar terhindar dari masalah hukum di batas wilayah kedua negara.
"Yang pertama jangan melanggar batas wilayah, karena wilayah tangkap di laut Natuna masih sangat luas, kedua melaut sesuai dengan kapasitas kapal, ketiga mematuhi aturan tentunya melengkapi dokumen kapal," kata Hadi pula.
Berita Terkait
-
Kapal Hanyut ke Perairan Serawak, Dua Nelayan Kepri Masih Ditahan di Malaysia
-
Dua Nelayan Asal Kepulauan Riau Ditahan di Malaysia, DKP Kepri: Kami Yakin Tidak Sengaja
-
Kapten Kapal Indonesia Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Anggota DPR: Pemerintah Harus Usut
-
Nelayan Indonesia Tewas Diberondong Peluru Tentara Papua Nugini
-
Denise Chariesta Dikecam Para Nelayan Karena Ikan Pindang, Warganet Mendukung
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Karnaval Tanpa Dentuman: Pemkot Malang Tegas Larang Sound Horeg di HUT RI
-
BRI Catat Lonjakan Transaksi QRIS 76 Persen pada Triwulan I 2026