SuaraMalang.id - Satu dari dua nelayan asal Indonesia yang sempat ditahan di Malaysia sudah dibebaskan dan telah diserahkan ke keluarganya. Hal ini disampaikan Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Nelayan yang dipulangkan ini bernama Johan. Ia dijemput oleh Dinas Perikanan di Bandara Natuna. Sementara satu orang lagi bernama Kusnadi saat ini masih berada di Malaysia dan masih dimintai keterangan.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna Hadi Suryanto, untuk satu orang bernama Kusnadi saat ini masih menjalani proses hukum di Indonesia.
"Iya hari ini Johan (nelayan) telah sampai di Natuna, tadi saya telah serahkan Johan kepada keluarga. Sebelumnya, ia kami jemput di Bandara Batam pada hari Jumat (30/9) kemarin," katanya dikutip dari ANTARA, Sabtu (01/01/2022).
"Karena Kusnadi masih akan menjalankan persidangan pada 3 Oktober nanti, jadi belum bisa dipulangkan," kata Hadi Suryanto menambahkan.
Untuk Johan sendiri, menurut Hadi Suryanto, dibebaskan karena setelah sidang dinyatakan masih di bawah umur dan segera dibebaskan.
"Kedua nelayan kita diperlakukan dengan baik, saya yakin Pak Kusnadi juga akan segera dibebaskan," kata Hadi Suryanto.
Ia meyakini bahwa kesalahan yang dilakukan oleh nelayan tradisional asal Natuna di wilayah Malaysia itu kategori kesalahan ringan.
"Karena hanya dua yang mereka lakukan, pertama menyalahi batas wilayah, kedua tidak membawa dokumen apa pun, itu murni nelayan tradisional," kata Hadi.
Baca Juga: Kapal Hanyut ke Perairan Serawak, Dua Nelayan Kepri Masih Ditahan di Malaysia
Sebelumnya, pada Jumat (30/9) Johan diserahkanterimakan oleh KJRI bersama Ambasador Imigrasi Kucing kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Kepri di Bandara Batam.
"Hadir pula Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Kepri, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Natuna dan saya," kata Hadi Suryanto.
Ia juga mengimbau agar nelayan Natuna tidak melakukan kesalahan yang sama, agar terhindar dari masalah hukum di batas wilayah kedua negara.
"Yang pertama jangan melanggar batas wilayah, karena wilayah tangkap di laut Natuna masih sangat luas, kedua melaut sesuai dengan kapasitas kapal, ketiga mematuhi aturan tentunya melengkapi dokumen kapal," kata Hadi pula.
Berita Terkait
-
Kapal Hanyut ke Perairan Serawak, Dua Nelayan Kepri Masih Ditahan di Malaysia
-
Dua Nelayan Asal Kepulauan Riau Ditahan di Malaysia, DKP Kepri: Kami Yakin Tidak Sengaja
-
Kapten Kapal Indonesia Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini, Anggota DPR: Pemerintah Harus Usut
-
Nelayan Indonesia Tewas Diberondong Peluru Tentara Papua Nugini
-
Denise Chariesta Dikecam Para Nelayan Karena Ikan Pindang, Warganet Mendukung
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat