SuaraMalang.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2005-2011 sebesar Rp18 miliar mencuat di Bumi Blambangan.
Hal ini setelah sekelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Sayang Masjid (MSM) mengadu kepada pihak Polresta Banyuwangi terkait dugaan korupsi yang mengarah kepada penyalahgunaan anggaran.
Mengenai hal itu, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman melalui Sekretaris Yayasan Masjid Agung Baiturrahman, Iwan Aziz menanggapi jika para pengaduan masih minim data, sebab dugaan yang diajukan merupakan dugaan secara global, sehingga tidak bisa dijadikan dasar yang kuat.
"Ketika itu dugaan, kan mestinya apa, apa begitu, bukan sesuatu yang global kan mestinya," kata Iwan Aziz, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Trauma Korban Pengeroyokan di Pulau Merah Banyuwangi, Dirampok dan Dihajar di Depan Anak-Istri
Menurut Iwan Aziz upaya hukum yang telah ditempuh oleh pihak pengadu, seharusnya melalui tahap konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak takmir masjid, agar bisa saling menyampaikan pendapat.
"Ketika dimasukkan kesana kan minimal kan konfirmasi ke yang bersangkutan itu. Dugaan itu kan wilayahnya apa. Kan bukan sekedar disampaikan ada dugaan, tapi data awal tidak ada kan gitu kan, mestinya kan begitu," ujarnya.
Karena sudah terlanjur masuk ke ranah hukum, Iwan Aziz menilai jika pengaduan MSM tidak perlu ditanggapi serius, sebab sampai saat ini Iwan menganggap dugaan korupsi APBD senilai Rp18 miliar belum memiliki data yang cukup untuk menjadi dasar yang kuat.
"Ya itu kan aduan yang ngawur sebenarnya, artinya kan maksud saya yang begitu itu ndak perlu ditanggapi ya kan," cetus Iwan Aziz.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman, Banyuwangi diadukan ke Polisi atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp18 Miliar.
Upaya pengaduan diajukan oleh Masyarakat Sayang Masjid (MSM) kepada pihak Polresta Banyuwangi sejak satu bulan lalu atau tepat pada tanggal 22 Agustus 2022.
Dalam pengaduan tersebut MSM menduga jika ada praktik tindak pidana korupsi yang mengarah terhadap penyalahgunaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi mulai tahun 2005 hingga 2011 dengan kalkulasi sebesar Rp18 miliar.
Dalam konteks tersebut, pihak Pengurus Takmir Masjid Agung Baiturrahman dinilai tidak memberikan pelaporan yang jelas dan terkesan tertutup.
Kontributor : Achmad Hafid Nurhabibi
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab