SuaraMalang.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2005-2011 sebesar Rp18 miliar mencuat di Bumi Blambangan.
Hal ini setelah sekelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Sayang Masjid (MSM) mengadu kepada pihak Polresta Banyuwangi terkait dugaan korupsi yang mengarah kepada penyalahgunaan anggaran.
Mengenai hal itu, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman melalui Sekretaris Yayasan Masjid Agung Baiturrahman, Iwan Aziz menanggapi jika para pengaduan masih minim data, sebab dugaan yang diajukan merupakan dugaan secara global, sehingga tidak bisa dijadikan dasar yang kuat.
"Ketika itu dugaan, kan mestinya apa, apa begitu, bukan sesuatu yang global kan mestinya," kata Iwan Aziz, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga: Trauma Korban Pengeroyokan di Pulau Merah Banyuwangi, Dirampok dan Dihajar di Depan Anak-Istri
Menurut Iwan Aziz upaya hukum yang telah ditempuh oleh pihak pengadu, seharusnya melalui tahap konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak takmir masjid, agar bisa saling menyampaikan pendapat.
"Ketika dimasukkan kesana kan minimal kan konfirmasi ke yang bersangkutan itu. Dugaan itu kan wilayahnya apa. Kan bukan sekedar disampaikan ada dugaan, tapi data awal tidak ada kan gitu kan, mestinya kan begitu," ujarnya.
Karena sudah terlanjur masuk ke ranah hukum, Iwan Aziz menilai jika pengaduan MSM tidak perlu ditanggapi serius, sebab sampai saat ini Iwan menganggap dugaan korupsi APBD senilai Rp18 miliar belum memiliki data yang cukup untuk menjadi dasar yang kuat.
"Ya itu kan aduan yang ngawur sebenarnya, artinya kan maksud saya yang begitu itu ndak perlu ditanggapi ya kan," cetus Iwan Aziz.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman, Banyuwangi diadukan ke Polisi atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp18 Miliar.
Upaya pengaduan diajukan oleh Masyarakat Sayang Masjid (MSM) kepada pihak Polresta Banyuwangi sejak satu bulan lalu atau tepat pada tanggal 22 Agustus 2022.
Dalam pengaduan tersebut MSM menduga jika ada praktik tindak pidana korupsi yang mengarah terhadap penyalahgunaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi mulai tahun 2005 hingga 2011 dengan kalkulasi sebesar Rp18 miliar.
Dalam konteks tersebut, pihak Pengurus Takmir Masjid Agung Baiturrahman dinilai tidak memberikan pelaporan yang jelas dan terkesan tertutup.
Kontributor : Achmad Hafid Nurhabibi
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
Terkini
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan