SuaraMalang.id - Kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten Banyuwangi tahun anggaran 2005-2011 sebesar Rp18 miliar mencuat di Bumi Blambangan.
Hal ini setelah sekelompok masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Sayang Masjid (MSM) mengadu kepada pihak Polresta Banyuwangi terkait dugaan korupsi yang mengarah kepada penyalahgunaan anggaran.
Mengenai hal itu, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman melalui Sekretaris Yayasan Masjid Agung Baiturrahman, Iwan Aziz menanggapi jika para pengaduan masih minim data, sebab dugaan yang diajukan merupakan dugaan secara global, sehingga tidak bisa dijadikan dasar yang kuat.
"Ketika itu dugaan, kan mestinya apa, apa begitu, bukan sesuatu yang global kan mestinya," kata Iwan Aziz, Kamis (22/9/2022).
Menurut Iwan Aziz upaya hukum yang telah ditempuh oleh pihak pengadu, seharusnya melalui tahap konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak takmir masjid, agar bisa saling menyampaikan pendapat.
"Ketika dimasukkan kesana kan minimal kan konfirmasi ke yang bersangkutan itu. Dugaan itu kan wilayahnya apa. Kan bukan sekedar disampaikan ada dugaan, tapi data awal tidak ada kan gitu kan, mestinya kan begitu," ujarnya.
Karena sudah terlanjur masuk ke ranah hukum, Iwan Aziz menilai jika pengaduan MSM tidak perlu ditanggapi serius, sebab sampai saat ini Iwan menganggap dugaan korupsi APBD senilai Rp18 miliar belum memiliki data yang cukup untuk menjadi dasar yang kuat.
"Ya itu kan aduan yang ngawur sebenarnya, artinya kan maksud saya yang begitu itu ndak perlu ditanggapi ya kan," cetus Iwan Aziz.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Masjid Agung Baiturrahman, Banyuwangi diadukan ke Polisi atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp18 Miliar.
Baca Juga: Trauma Korban Pengeroyokan di Pulau Merah Banyuwangi, Dirampok dan Dihajar di Depan Anak-Istri
Upaya pengaduan diajukan oleh Masyarakat Sayang Masjid (MSM) kepada pihak Polresta Banyuwangi sejak satu bulan lalu atau tepat pada tanggal 22 Agustus 2022.
Dalam pengaduan tersebut MSM menduga jika ada praktik tindak pidana korupsi yang mengarah terhadap penyalahgunaan anggaran dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Banyuwangi mulai tahun 2005 hingga 2011 dengan kalkulasi sebesar Rp18 miliar.
Dalam konteks tersebut, pihak Pengurus Takmir Masjid Agung Baiturrahman dinilai tidak memberikan pelaporan yang jelas dan terkesan tertutup.
Kontributor : Achmad Hafid Nurhabibi
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa