SuaraMalang.id - Petualangan seks menyimpang yang dilakukan Ary Handoko, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, terkuak ke publik. Itu setelah ia diringkus polisi usai melecehkan seorang pelajar SMA di salah satu hotel di Kabupaten Jombang.
Belakangan terungkap, korban jaksa cabul penyuka sesama jenis ini tak hanya satu orang. Sejauh ini ada empat orang lainnya yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro.
Empat orang tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, sang mucikari NDG, pelajar berusia 17 tahun asal Kabupaten Jombang yang juga ditetapkan sebagai tersangka juga pernah menjadi tempat pelampiasan syahwat Ary.
Berdasarkan pengakuan NDG kepada kuasa hukumnya, pelajar SMK itu sudah berkali-kali menjadi korban sodomi Ary. Sebelum akhirnya dirinya diminta untuk mencarikan calon korban lain perilaku seks menyimpang yang dilakukan Ary.
"Terdakwa ini juga pernah menjadi korban. Dia sudah disodomi sama terdakwa lain (Ary Handoko) itu 3 kali," ucap kuasa hukum NDG, Achmad Umar Faruk saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (22/9/2022).
Perkenalan antara NDG dengan Ary bermula ketika NDG kerap main ke rumah keluarga Ary di Jombang. Lantaran NDG merupakan teman keponakan Ary. Dari itu kemudian Ary, melakukan tindakan sodomi terhadap NDG.
Aksi pelecehan seksual itu dilakukan Ary kepada NDG setelah Lebaran 2022. Ketika itu ia mengajak NDG untuk minum minuman keras di hotel. Saat dalam kondisi mabuk itulah kemudian Ary melakukan sodomi terhadap NDG.
Usai melampiaskan nafsunya, Ary kemudian memberikan sejumlah uang kepada NDG. Bahkan peristiwa serupa kemudian diulang hingga tiga kali. Pasca itu Ary juga meminta kepada NDG untuk mencarikan korban lain.
"Memang korban-korban yang lain itu temannya terdakwa (NDG). Tetapi memang dia disuruh untuk mencarikan teman yang bahasanya untuk diajak ngopi, setelah ngopi akan diajak berhubungan," ucap Faruk.
Baca Juga: Mengenal Wahib Wahab, Anggota PETA dan Komandan Resimen TNI Jombang
Menurut Faruk, Ary memiliki kriteria tertentu yang diberikan ke NDG dalam. Yakni remaja yang memiliki badan tinggi serta berkulit putih, dan tentunya calon korban harus berjenis kelami pria.
"Terdakwa tidak pernah dijanjikan uang dari AH, hanya setiap mencarikan (korban) terdakwa diberi uang Rp 300 ribu," tutur Faruk.
Hingga saat ini, sudah ada 4 orang yang menjadi korban jaksa cabul ini. Meski demikian, Faruk tetap berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang agar memberikan keringan hukuman terhadap NDG.
"Dia awalnya juga korban. Jadi bagaimana pun juga karena masih anak, maka kami memohon kalau bisa dikembalikan kepada orang tuanya," tukas Faruk.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
-
7 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Harga di Bawah Rp 3 Juta Terbaik Juli 2025, Pasti Terang!
-
Musim Berburu Siswa Baru: Apa Kabar Sekolah Negeri?
-
Duet Jordi Amat dan Rizky Ridho di Lini Belakang Persija? Mauricio Souza Buka Suara
Terkini
-
BRI Catat Green Financing Rp89,9 Triliun, Bukti Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat