SuaraMalang.id - Petualangan seks menyimpang yang dilakukan Ary Handoko, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, terkuak ke publik. Itu setelah ia diringkus polisi usai melecehkan seorang pelajar SMA di salah satu hotel di Kabupaten Jombang.
Belakangan terungkap, korban jaksa cabul penyuka sesama jenis ini tak hanya satu orang. Sejauh ini ada empat orang lainnya yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro.
Empat orang tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, sang mucikari NDG, pelajar berusia 17 tahun asal Kabupaten Jombang yang juga ditetapkan sebagai tersangka juga pernah menjadi tempat pelampiasan syahwat Ary.
Berdasarkan pengakuan NDG kepada kuasa hukumnya, pelajar SMK itu sudah berkali-kali menjadi korban sodomi Ary. Sebelum akhirnya dirinya diminta untuk mencarikan calon korban lain perilaku seks menyimpang yang dilakukan Ary.
"Terdakwa ini juga pernah menjadi korban. Dia sudah disodomi sama terdakwa lain (Ary Handoko) itu 3 kali," ucap kuasa hukum NDG, Achmad Umar Faruk saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (22/9/2022).
Perkenalan antara NDG dengan Ary bermula ketika NDG kerap main ke rumah keluarga Ary di Jombang. Lantaran NDG merupakan teman keponakan Ary. Dari itu kemudian Ary, melakukan tindakan sodomi terhadap NDG.
Aksi pelecehan seksual itu dilakukan Ary kepada NDG setelah Lebaran 2022. Ketika itu ia mengajak NDG untuk minum minuman keras di hotel. Saat dalam kondisi mabuk itulah kemudian Ary melakukan sodomi terhadap NDG.
Usai melampiaskan nafsunya, Ary kemudian memberikan sejumlah uang kepada NDG. Bahkan peristiwa serupa kemudian diulang hingga tiga kali. Pasca itu Ary juga meminta kepada NDG untuk mencarikan korban lain.
"Memang korban-korban yang lain itu temannya terdakwa (NDG). Tetapi memang dia disuruh untuk mencarikan teman yang bahasanya untuk diajak ngopi, setelah ngopi akan diajak berhubungan," ucap Faruk.
Menurut Faruk, Ary memiliki kriteria tertentu yang diberikan ke NDG dalam. Yakni remaja yang memiliki badan tinggi serta berkulit putih, dan tentunya calon korban harus berjenis kelami pria.
"Terdakwa tidak pernah dijanjikan uang dari AH, hanya setiap mencarikan (korban) terdakwa diberi uang Rp 300 ribu," tutur Faruk.
Hingga saat ini, sudah ada 4 orang yang menjadi korban jaksa cabul ini. Meski demikian, Faruk tetap berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang agar memberikan keringan hukuman terhadap NDG.
"Dia awalnya juga korban. Jadi bagaimana pun juga karena masih anak, maka kami memohon kalau bisa dikembalikan kepada orang tuanya," tukas Faruk.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang