SuaraMalang.id - Petualangan seks menyimpang yang dilakukan Ary Handoko, pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, terkuak ke publik. Itu setelah ia diringkus polisi usai melecehkan seorang pelajar SMA di salah satu hotel di Kabupaten Jombang.
Belakangan terungkap, korban jaksa cabul penyuka sesama jenis ini tak hanya satu orang. Sejauh ini ada empat orang lainnya yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB dan BR) Kejari Bojonegoro.
Empat orang tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Jombang beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, sang mucikari NDG, pelajar berusia 17 tahun asal Kabupaten Jombang yang juga ditetapkan sebagai tersangka juga pernah menjadi tempat pelampiasan syahwat Ary.
Berdasarkan pengakuan NDG kepada kuasa hukumnya, pelajar SMK itu sudah berkali-kali menjadi korban sodomi Ary. Sebelum akhirnya dirinya diminta untuk mencarikan calon korban lain perilaku seks menyimpang yang dilakukan Ary.
"Terdakwa ini juga pernah menjadi korban. Dia sudah disodomi sama terdakwa lain (Ary Handoko) itu 3 kali," ucap kuasa hukum NDG, Achmad Umar Faruk saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (22/9/2022).
Perkenalan antara NDG dengan Ary bermula ketika NDG kerap main ke rumah keluarga Ary di Jombang. Lantaran NDG merupakan teman keponakan Ary. Dari itu kemudian Ary, melakukan tindakan sodomi terhadap NDG.
Aksi pelecehan seksual itu dilakukan Ary kepada NDG setelah Lebaran 2022. Ketika itu ia mengajak NDG untuk minum minuman keras di hotel. Saat dalam kondisi mabuk itulah kemudian Ary melakukan sodomi terhadap NDG.
Usai melampiaskan nafsunya, Ary kemudian memberikan sejumlah uang kepada NDG. Bahkan peristiwa serupa kemudian diulang hingga tiga kali. Pasca itu Ary juga meminta kepada NDG untuk mencarikan korban lain.
"Memang korban-korban yang lain itu temannya terdakwa (NDG). Tetapi memang dia disuruh untuk mencarikan teman yang bahasanya untuk diajak ngopi, setelah ngopi akan diajak berhubungan," ucap Faruk.
Menurut Faruk, Ary memiliki kriteria tertentu yang diberikan ke NDG dalam. Yakni remaja yang memiliki badan tinggi serta berkulit putih, dan tentunya calon korban harus berjenis kelami pria.
"Terdakwa tidak pernah dijanjikan uang dari AH, hanya setiap mencarikan (korban) terdakwa diberi uang Rp 300 ribu," tutur Faruk.
Hingga saat ini, sudah ada 4 orang yang menjadi korban jaksa cabul ini. Meski demikian, Faruk tetap berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang agar memberikan keringan hukuman terhadap NDG.
"Dia awalnya juga korban. Jadi bagaimana pun juga karena masih anak, maka kami memohon kalau bisa dikembalikan kepada orang tuanya," tukas Faruk.
Kontributor : Zen Arivin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah