SuaraMalang.id - DS (40) dan TH (30), pelaku pemerasan dan premanisme, diamankan Polres Malang. Keduanya merupakan warga Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Rabu, mengatakan selain dua dua tersangka yang sudah diamankan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bululawang masih mengejar satu pelaku lain berinisial Y (22).
"Para tersangka diamankan di rumah masing-masing di Kecamatan Bululawang, sementara Y, saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Ferli.
Ferli menjelaskan, para tersangka melakukan aksi pemerasan disertai tindakan kekerasan terhadap korban berinisial MS (30) di Lapangan Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Sabtu (17/9).
Saat itu, korban sedang melakukan pemeriksaan suara (check sound) dengan menggunakan kendaraan bak terbuka di tempat kejadian perkara (TKP). Para pelaku kemudian mendatangi korban dan meminta uang dengan alasan keamanan dan biaya parkir kendaraan.
"Korban dimintai uang oleh DS dengan alasan uang keamanan. Semula korban tidak mau memberikan uang. Namun, karena dipaksa, akhirnya korban memberi uang sebanyak Rp35 ribu," katanya.
Para pelaku pemerasan tersebut tidak puas dengan jumlah uang yang diberikan korban. Para pelaku kemudian meminta uang tambahan dan terlibat adu mulut dengan korban.
Setelah itu, tersangka DS menampar muka korban yang diikuti oleh tindakan pemukulan oleh dua orang rekannya. Korban yang merasa terpojok saat itu tidak bisa berbuat banyak hingga tindakan kekerasan itu dihentikan oleh warga sekitar.
"Korban mengalami luka lebam pada mata, pelipis, dan kepala bagian belakang. Korban akhirnya melapor ke Polsek Bululawang," tambahnya.
Baca Juga: Diminta Foto Telanjang sebagai Syarat Permohonan Beasiswa, Gadis Penjaga Toko Diperas
Saat ini, Unit Reskrim Polsek Bululawang dan Opsnal Polres Malang masih melakukan penyelidikan dan memburu satu tersangka lainnya. Pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku dan menetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, sedangkan satu orang masih dalam pengejaran. Kami sudah mengantongi identitasnya dan menetapkan status DPO," ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polsek Bululawang dan dijerat dengan pasal Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang pemerasan disertai kekerasan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
Arie Kriting Soroti Kasus Kematian ASN Lombok Utara yang Diduga Jadi Korban Pemerasan Polisi
-
Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno