SuaraMalang.id - Kepolisian Resor (Polres) Batu mengamankan tersangka berinisial WD berusia 42 tahun yang merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur dengan korban berinisial SYS berusia 16 tahun.
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Selasa mengatakan bahwa tersangka yang melakukan perbuatan tersebut merupakan ayah tiri dari korban persetubuhan dan pencabulan tersebut.
"Tersangka WD merupakan ayah tiri korban. Selama ini tinggal satu rumah dengan korban," kata Oskar.
Oskar menjelaskan, persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka WD tersebut dilakukan sejak 2018 terhadap korban. Korban saat itu berusia 12 tahun dan sedang bersekolah di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Batu.
Menurutnya, pengungkapan kasus itu bermula pada saat ibu kandung korban melaporkan adanya tindakan persetubuhan dan pencabulan tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan laporan itu, Polres Batu kemudian mengamankan tersangka.
"Kejadian ini sudah berlangsung lama, sejak tahun 2018. Pelapor merupakan ibu korban berinisial RW berusia 36 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan menurut pengakuan tersangka, aksi persetubuhan dilakukan sebanyak tujuh kali sejak 2018, dan pencabulan dilakukan lebih dari sepuluh kali.
"Tersangka menggunakan modus rayuan kepada korban. Tersangka menjanjikan telepon pintar kepada korban," katanya.
Petugas Polres Batu juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan lainnya. Saat ini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Batu.
Baca Juga: Lindungi Data Pribadi, Kepala BP Jamsostek Malang Ingatkan Masyarakat Akses Info BSU di Kanal Resmi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Juncto Pasal 82 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidana ditambat satu per tiga dari ancaman pidana," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Orang Tua ABH yang Perkosa Anak di Bawah Umur Bisa Dikenakan Pidana jika Terbukti Telantarkan Anaknya
-
Rumah Guru SD Dilempar Bom Molotov di Deli Serdang, Polisi Turun Tangan
-
Warga Indonesia Kabarkan Kapal PMI Karam di Laut Malaysia, MRSC Sebut Hoaks: Tak Temukan Lokasi
-
Polisi Masih Selidiki Kasus Demo di Pesantren Sibolangit
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026