Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 13 September 2022 | 18:22 WIB
Komisioner Komnas HAM Khoirul Anam (kiri) bersama Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa di Jayapura, Papua, Selasa (13/9/2022). (ANTARA/Evarukdijati)

Sebelumnya, kasus mutilasi ini terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu. Korban lima warga Kabupaten Nduga di Timika. Terduga pelaku mutilasi sebanyak 10 orang dan 6 diantaranya merupakan anggota TNI.

Para anggota TNI pelaku mutilasi ini merupakan prajurit dari Brigif 20. Adapun empat tersangka warga sipil itu, seorang di antaranya masih buron yakni RMH.

Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa sebelumnya juga mengatakan kalau ada dua prajurit lain terlibat dalam perencanaan dan menerima uang, namun saat eksekusi keduanya tidak ikut.

"Namun untuk memastikan keterlibatan kedua prajurit berpangkat tamtama masih didalami oleh penyidik Sub Denpom Timika," ujar Pangdam Cenderawasih seusai membuka turnamen liga santri di Lapangan Den Zipur Waena, Jayapura, kemarin.

Dia menjelaskan, untuk enam prajurit yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih di Jayapura, yakni satu perwira menengah (pamen) dan dua bintara.

BAP ketiganya sudah pemberkasan dan bila dianggap lengkap langsung dilimpahkan ke mahkamah militer baik di Jayapura maupun Makassar untuk yang berpangkat pamen.

Sedangkan tiga tersangka yang masih berada di Timika, dalam waktu dekat penahanannya dipindahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih di Jayapura, kata Mayjen Saleh. ANTARA

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Mutilasi Siswi SMA di Bantaeng: HP Korban Dijual Pelaku

Load More