SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu ramai kabar penganiayaan kepada seorang buruh migran bernama Zailis di Malaysia. Pekerja asisten rumah tangga (ART) itu mendapat perlakuan kasar dari majikannya pasangan suami istri: Rineshini Naidu dan S Vijiyan Rao.
Vijiyan ini juga seorang polisi. Dalam kasus itu, pasangan suami istri ini didakwa melakukan kekerasan dan terancam hukuman 20 tahun penjara sebab telah sengaja melukai korban Zailis menggunakan tongkat hingga bisa saja menyebabkan kematian.
Demikian bunyi dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pasutri tersebut. Seperti dilaporkan Bernama, dalam persidangan di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayang, Kuala Lumpur, Kamis (08/09/2022), JPU mendakwa Rineshini telah sengaja melukai Zailis dengan tongkat.
Sang majikan didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.
Terdakwa, menurut jaksa, melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8), pukul 11.00 waktu setempat. Namun Rineshini Naidu mengaku tidak bersalah setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin.
Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar RM 20.000 (sekitar Rp 66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.
Namun, pengacara A Narainasami yang mewakili terdakwa mengajukan jaminan sebesar RM 5.000 (sekitar Rp 16,56 juta) dengan alasan kliennya memiliki keluarga dan anak kembar, dan akan memenuhi persyaratan tambahan.
Pengadilan mengizinkan terdakwa untuk tidak ditahan selama persidangan dengan jaminan RM 8.000 (sekitar Rp 26,51 juta), dengan syarat tambahan terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.
Selain itu pengadilan juga memerintahkan kasus tersebut untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klang untuk disidangkan di satu tempat yang sama dengan dakwaan lainnya.
Baca Juga: Muncul Kasus Penganiayaan Sebabkan Santri Meninggal, Ini Sejarah Pondok Pesantren Gontor
Sebelumnya, pada persidangan pagi di Mahkamah Sesyen Klang, JPU mendakwa pasutri itu dengan tuduhan memperdagangkan seorang pembantu rumah warga Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa, sehingga menyebabkan luka parah pada Maret-Agustus 2022.
JPU mendakwa mereka melanggar Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007). Namun Pasutri itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan mereka dibacakan jaksa di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad, yang menetapkan 5 Oktober untuk persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen.
Pengadilan juga mengizinkan jaminan RM 10.000 (sekitar Rp33,133 juta) dengan satu penjamin dengan syarat tambahan harus menyerahkan paspor ke pengadilan.
Polisi sempat melakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan terhadap seorang majikan perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia berusia 46 tahun itu. ANTARA
Berita Terkait
-
Muncul Kasus Penganiayaan Sebabkan Santri Meninggal, Ini Sejarah Pondok Pesantren Gontor
-
Kejari Bengkulu Tahan Polisi BA dan Istrinya Kasus Penganiayaan Asisten Rumah Tangga
-
Usai Diviralkan Hotman Paris, Pondok Gontor Benarkan Terjadi Penganiayaan Santri Asal Palembang Hingga Meninggal
-
Pernyataan Pondok Modern Darussalam Gontor Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri hingga Tewas
-
Ditinggal Ibunya Proses Jadi TKI, Balita di Blitar Luka-luka Dianiaya Tetangganya
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
Terkini
-
Pendekatan Psikososial, Menteri Agus Andrianto Makan Siang Bareng Warga Binaan LPP Malang
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang
-
5 Rekomendasi Nasi Padang Enak dan Murah di Sekitar Kampus Brawijaya Malang
-
Per Juni 2025, BRI Jangkau 97.878 Penerima Manfaat Perumahan di Seluruh Indonesia