SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu ramai kabar penganiayaan kepada seorang buruh migran bernama Zailis di Malaysia. Pekerja asisten rumah tangga (ART) itu mendapat perlakuan kasar dari majikannya pasangan suami istri: Rineshini Naidu dan S Vijiyan Rao.
Vijiyan ini juga seorang polisi. Dalam kasus itu, pasangan suami istri ini didakwa melakukan kekerasan dan terancam hukuman 20 tahun penjara sebab telah sengaja melukai korban Zailis menggunakan tongkat hingga bisa saja menyebabkan kematian.
Demikian bunyi dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pasutri tersebut. Seperti dilaporkan Bernama, dalam persidangan di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayang, Kuala Lumpur, Kamis (08/09/2022), JPU mendakwa Rineshini telah sengaja melukai Zailis dengan tongkat.
Sang majikan didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.
Terdakwa, menurut jaksa, melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8), pukul 11.00 waktu setempat. Namun Rineshini Naidu mengaku tidak bersalah setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin.
Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar RM 20.000 (sekitar Rp 66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.
Namun, pengacara A Narainasami yang mewakili terdakwa mengajukan jaminan sebesar RM 5.000 (sekitar Rp 16,56 juta) dengan alasan kliennya memiliki keluarga dan anak kembar, dan akan memenuhi persyaratan tambahan.
Pengadilan mengizinkan terdakwa untuk tidak ditahan selama persidangan dengan jaminan RM 8.000 (sekitar Rp 26,51 juta), dengan syarat tambahan terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.
Selain itu pengadilan juga memerintahkan kasus tersebut untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klang untuk disidangkan di satu tempat yang sama dengan dakwaan lainnya.
Baca Juga: Muncul Kasus Penganiayaan Sebabkan Santri Meninggal, Ini Sejarah Pondok Pesantren Gontor
Sebelumnya, pada persidangan pagi di Mahkamah Sesyen Klang, JPU mendakwa pasutri itu dengan tuduhan memperdagangkan seorang pembantu rumah warga Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa, sehingga menyebabkan luka parah pada Maret-Agustus 2022.
JPU mendakwa mereka melanggar Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007). Namun Pasutri itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan mereka dibacakan jaksa di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad, yang menetapkan 5 Oktober untuk persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen.
Pengadilan juga mengizinkan jaminan RM 10.000 (sekitar Rp33,133 juta) dengan satu penjamin dengan syarat tambahan harus menyerahkan paspor ke pengadilan.
Polisi sempat melakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan terhadap seorang majikan perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia berusia 46 tahun itu. ANTARA
Berita Terkait
-
Muncul Kasus Penganiayaan Sebabkan Santri Meninggal, Ini Sejarah Pondok Pesantren Gontor
-
Kejari Bengkulu Tahan Polisi BA dan Istrinya Kasus Penganiayaan Asisten Rumah Tangga
-
Usai Diviralkan Hotman Paris, Pondok Gontor Benarkan Terjadi Penganiayaan Santri Asal Palembang Hingga Meninggal
-
Pernyataan Pondok Modern Darussalam Gontor Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri hingga Tewas
-
Ditinggal Ibunya Proses Jadi TKI, Balita di Blitar Luka-luka Dianiaya Tetangganya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Dari Kotak Amal hingga Burung Kicau: Jejak 19 Kriminal Malang yang Berakhir di Tangan Polisi
-
Gara-gara kecanduan Judol, Pria di Malang Gasak 14 iPhone
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Kewirausahaan Bagi Puluhan Purna Pekerja Migran Indonesia di Cirebon
-
Rahasia Malang Sukses Hapus Praktik Pasung Sejak Tahun 2025
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan