SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu ramai kabar penganiayaan kepada seorang buruh migran bernama Zailis di Malaysia. Pekerja asisten rumah tangga (ART) itu mendapat perlakuan kasar dari majikannya pasangan suami istri: Rineshini Naidu dan S Vijiyan Rao.
Vijiyan ini juga seorang polisi. Dalam kasus itu, pasangan suami istri ini didakwa melakukan kekerasan dan terancam hukuman 20 tahun penjara sebab telah sengaja melukai korban Zailis menggunakan tongkat hingga bisa saja menyebabkan kematian.
Demikian bunyi dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap pasutri tersebut. Seperti dilaporkan Bernama, dalam persidangan di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) Selayang, Kuala Lumpur, Kamis (08/09/2022), JPU mendakwa Rineshini telah sengaja melukai Zailis dengan tongkat.
Sang majikan didakwa dengan Seksyen 326 Kanun Keseksaan (Pasal 326 KUHP), yang memberikan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.
Terdakwa, menurut jaksa, melakukan pelanggaran itu di sebuah rumah di Bolton Industrial Park, Gombak, pada Selasa (30/8), pukul 11.00 waktu setempat. Namun Rineshini Naidu mengaku tidak bersalah setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan Hakim Nor Rajiah Mat Zin.
Wakil JPU Khairunnisa Zainudin menawarkan jaminan sebesar RM 20.000 (sekitar Rp 66,26 juta) dengan syarat tambahan: terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.
Namun, pengacara A Narainasami yang mewakili terdakwa mengajukan jaminan sebesar RM 5.000 (sekitar Rp 16,56 juta) dengan alasan kliennya memiliki keluarga dan anak kembar, dan akan memenuhi persyaratan tambahan.
Pengadilan mengizinkan terdakwa untuk tidak ditahan selama persidangan dengan jaminan RM 8.000 (sekitar Rp 26,51 juta), dengan syarat tambahan terdakwa dilarang mendekati dan mengganggu korban.
Selain itu pengadilan juga memerintahkan kasus tersebut untuk dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klang untuk disidangkan di satu tempat yang sama dengan dakwaan lainnya.
Baca Juga: Muncul Kasus Penganiayaan Sebabkan Santri Meninggal, Ini Sejarah Pondok Pesantren Gontor
Sebelumnya, pada persidangan pagi di Mahkamah Sesyen Klang, JPU mendakwa pasutri itu dengan tuduhan memperdagangkan seorang pembantu rumah warga Indonesia untuk tujuan eksploitasi kerja paksa, sehingga menyebabkan luka parah pada Maret-Agustus 2022.
JPU mendakwa mereka melanggar Akta Antipemerdagangan Orang dan Antipenyeludupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007). Namun Pasutri itu mengaku tidak bersalah setelah dakwaan mereka dibacakan jaksa di hadapan Hakim Rozianayati Ahmad, yang menetapkan 5 Oktober untuk persidangan selanjutnya dan penyerahan dokumen.
Pengadilan juga mengizinkan jaminan RM 10.000 (sekitar Rp33,133 juta) dengan satu penjamin dengan syarat tambahan harus menyerahkan paspor ke pengadilan.
Polisi sempat melakukan penahanan untuk keperluan penyelidikan terhadap seorang majikan perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap ART asal Indonesia berusia 46 tahun itu. ANTARA
Berita Terkait
-
Muncul Kasus Penganiayaan Sebabkan Santri Meninggal, Ini Sejarah Pondok Pesantren Gontor
-
Kejari Bengkulu Tahan Polisi BA dan Istrinya Kasus Penganiayaan Asisten Rumah Tangga
-
Usai Diviralkan Hotman Paris, Pondok Gontor Benarkan Terjadi Penganiayaan Santri Asal Palembang Hingga Meninggal
-
Pernyataan Pondok Modern Darussalam Gontor Soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri hingga Tewas
-
Ditinggal Ibunya Proses Jadi TKI, Balita di Blitar Luka-luka Dianiaya Tetangganya
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga