SuaraMalang.id - Sebanyak 16 satwa dilindungi diamankan kepolisian Banyuwangi dari tangan orang tidak bertanggungjawab. Pelaku satu orang berinisial TDS warga setempat.
Pelaku dijebloskan ke penjara sebab terlibat tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022) sore.
Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, dalam kasus ini kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TDS, warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, atas jual beli satwa dilindungi secara ilegal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 363 ekor burung. Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi, ditemukan 16 jenis ekor burung yang dilindungi.
Baca Juga: Publik Ungkit Foto Mesum yang Diduga Mirip MenPan RB Azwar Anas: Moral Jongkok Jadi Menteri
"16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, burung Tangkar Kambing, burung Cucak Rante dan burung Sepah Raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo," beber Kompol Agus dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com.
Menurut Agus, keberhasilan ungkap kasus satwa dilindungi itu, merupakan hasil kerjasama antara penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi.
"Atas dasar temuan tersebut kami koordinasi dengan BKSDA dan kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan sampai akhirnya penetapan tersangka," cetusnya.
Tersangka, kata Agus, merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. "Tersangka kami tangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir," bebernya.
Agus menyebut, jika harga satu burung saja bernilai antara Rp 2-3 juta khususnya jenis Cucak Hijau. "Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi," sambungnya.
Baca Juga: Nenek-nenek Ditemukan Mengapung di Pintu Air Muncar Banyuwangi
Atas perkara ini, selain menyita ratusan burung, juga mengamankan sejumlah sangkar yang digunakan tersangka untuk sarana jual beli.
"Sedangkan untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," tandas Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berita Terkait
-
Siapa Rolf Euren? Winger Subur Gol Keturunan Banyuwangi, Kota Kelahiran sama dengan Elkan Baggott
-
Salmon Kebanting! Ikan Lemuru Banyuwangi Punya Kandungan Setara, tapi Harga Lebih Murah
-
Abdullah Azwar Anas Kuliah di Mana? Santer Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
-
Pesona Pantai Cacalan, Asyik dan Seru Buat Jalan-Jalan!
-
Kasus Nyoman Sukena: Peringatan Darurat Pelestarian Landak Jawa
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Oknum Polisi di Kediri Terlibat Jaringan Narkoba, Ancam Dipecat
-
Nostalgia Masa Kecil di Kediri, Risma Komitmen Pendidikan Gratis untuk Santri
-
Survei Polbrain: Khofifah Unggul, Risma Masih Berpeluang Menang
-
Target PAD Malang Turun Rp161 Miliar, DPRD-Pemkot Sepakati KUA-PPAS 2025
-
UMKM Lokal Dilibatkan! Simak Program Makan Siang Gratis untuk Siswa SD di Kota Malang