SuaraMalang.id - Sebanyak 16 satwa dilindungi diamankan kepolisian Banyuwangi dari tangan orang tidak bertanggungjawab. Pelaku satu orang berinisial TDS warga setempat.
Pelaku dijebloskan ke penjara sebab terlibat tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022) sore.
Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, dalam kasus ini kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TDS, warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, atas jual beli satwa dilindungi secara ilegal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 363 ekor burung. Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi, ditemukan 16 jenis ekor burung yang dilindungi.
"16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, burung Tangkar Kambing, burung Cucak Rante dan burung Sepah Raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo," beber Kompol Agus dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com.
Menurut Agus, keberhasilan ungkap kasus satwa dilindungi itu, merupakan hasil kerjasama antara penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi.
"Atas dasar temuan tersebut kami koordinasi dengan BKSDA dan kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan sampai akhirnya penetapan tersangka," cetusnya.
Tersangka, kata Agus, merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. "Tersangka kami tangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir," bebernya.
Agus menyebut, jika harga satu burung saja bernilai antara Rp 2-3 juta khususnya jenis Cucak Hijau. "Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi," sambungnya.
Baca Juga: Publik Ungkit Foto Mesum yang Diduga Mirip MenPan RB Azwar Anas: Moral Jongkok Jadi Menteri
Atas perkara ini, selain menyita ratusan burung, juga mengamankan sejumlah sangkar yang digunakan tersangka untuk sarana jual beli.
"Sedangkan untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," tandas Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berita Terkait
-
Publik Ungkit Foto Mesum yang Diduga Mirip MenPan RB Azwar Anas: Moral Jongkok Jadi Menteri
-
Nenek-nenek Ditemukan Mengapung di Pintu Air Muncar Banyuwangi
-
Nestapa Nelayan di Banyuwangi, Biaya Operasional Membengkak Terdampak Harga BBM
-
Kepincut Kinerja Saat Jadi Bupati Banyuwangi Jadi Alasan Jokowi Pilih Azwar Anas Sebagai Menpan RB
-
Profil dan Harta Kekayaan Azwar Anas yang Kini Dilantik Jadi Menteri PANRB
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah