SuaraMalang.id - Sebanyak 16 satwa dilindungi diamankan kepolisian Banyuwangi dari tangan orang tidak bertanggungjawab. Pelaku satu orang berinisial TDS warga setempat.
Pelaku dijebloskan ke penjara sebab terlibat tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polresta Banyuwangi, Kamis (8/9/2022) sore.
Seperti dijelaskan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja, dalam kasus ini kepolisian menetapkan seorang tersangka berinisial TDS, warga Sumberberas, Kecamatan Muncar, atas jual beli satwa dilindungi secara ilegal.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 363 ekor burung. Setelah melakukan koordinasi dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Banyuwangi, ditemukan 16 jenis ekor burung yang dilindungi.
"16 satwa dilindungi itu yakni ada empat jenis mulai burung Cucak Hijau, burung Tangkar Kambing, burung Cucak Rante dan burung Sepah Raja. Salah satu burung tersebut berasal dari hutan Alas Purwo," beber Kompol Agus dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com.
Menurut Agus, keberhasilan ungkap kasus satwa dilindungi itu, merupakan hasil kerjasama antara penyidik tim Pidsus Polresta Banyuwangi dengan BKSDA Banyuwangi.
"Atas dasar temuan tersebut kami koordinasi dengan BKSDA dan kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan sampai akhirnya penetapan tersangka," cetusnya.
Tersangka, kata Agus, merupakan pemodal dan orang yang memperjualbelikan satwa liar. "Tersangka kami tangkap saat perjalanan. Ia menjalankan bisnis ilegal itu baru 4 bulan terakhir," bebernya.
Agus menyebut, jika harga satu burung saja bernilai antara Rp 2-3 juta khususnya jenis Cucak Hijau. "Jadi nilai ekonomisnya cukup tinggi," sambungnya.
Baca Juga: Publik Ungkit Foto Mesum yang Diduga Mirip MenPan RB Azwar Anas: Moral Jongkok Jadi Menteri
Atas perkara ini, selain menyita ratusan burung, juga mengamankan sejumlah sangkar yang digunakan tersangka untuk sarana jual beli.
"Sedangkan untuk barang bukti baik kategori burung yang dilindungi dan tidak dilindungi kami titipkan ke BKSDA. Untuk selanjutnya akan mengikuti prosedur yang ada di sana," tandas Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Berita Terkait
-
Publik Ungkit Foto Mesum yang Diduga Mirip MenPan RB Azwar Anas: Moral Jongkok Jadi Menteri
-
Nenek-nenek Ditemukan Mengapung di Pintu Air Muncar Banyuwangi
-
Nestapa Nelayan di Banyuwangi, Biaya Operasional Membengkak Terdampak Harga BBM
-
Kepincut Kinerja Saat Jadi Bupati Banyuwangi Jadi Alasan Jokowi Pilih Azwar Anas Sebagai Menpan RB
-
Profil dan Harta Kekayaan Azwar Anas yang Kini Dilantik Jadi Menteri PANRB
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern