Muhammad Taufiq
Senin, 05 September 2022 | 15:12 WIB
Pelaku penganiayaan balita di Blitar ditangkap [SuaraJatim/Farian]

Oleh petugas TBS dan NH disangka dengan pasal berlapis antara lain pasal 76 (c) juncto 80 ayat 2 atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun tersebut akan ditambah sepertiganya karena korban setiap hari diasuh oleh kedua pelaku.

Kontributor : Farian

Load More