Pelaku penganiayaan balita di Blitar ditangkap [SuaraJatim/Farian]
Oleh petugas TBS dan NH disangka dengan pasal berlapis antara lain pasal 76 (c) juncto 80 ayat 2 atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun tersebut akan ditambah sepertiganya karena korban setiap hari diasuh oleh kedua pelaku.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Balita 3 Tahun Lebam-lebam Dianiaya Orangtua Angkatnya di Blitar, Risma Minta Stafnya Tinggal
-
Bayi di Blitar Diduga Jadi Korban Penganiayaan hingga Tahanan Polsek Tambaksari Tewas Gantung Diri
-
TKI asal OKU Ditahan Perusahaan di Laos, KBRI Minta Uang Rp 150 Juta untuk Biaya Penjemputan
-
TKI Bunuh Diri di Jepang Dimandikan dan Disucikan Secara Islami, Besok Dipulangkan
-
Balita 3 Tahun di Blitar Badanya Lebam-lebam, Diduga Dihajar Orangtua Angkatnya
Terpopuler
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita
-
Suami Intan Ternyata Perempuan: Kedok Palsu Terbongkar saat Malam Pertama