Pelaku penganiayaan balita di Blitar ditangkap [SuaraJatim/Farian]
Oleh petugas TBS dan NH disangka dengan pasal berlapis antara lain pasal 76 (c) juncto 80 ayat 2 atau pasal 4 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun tersebut akan ditambah sepertiganya karena korban setiap hari diasuh oleh kedua pelaku.
Kontributor : Farian
Berita Terkait
-
Balita 3 Tahun Lebam-lebam Dianiaya Orangtua Angkatnya di Blitar, Risma Minta Stafnya Tinggal
-
Bayi di Blitar Diduga Jadi Korban Penganiayaan hingga Tahanan Polsek Tambaksari Tewas Gantung Diri
-
TKI asal OKU Ditahan Perusahaan di Laos, KBRI Minta Uang Rp 150 Juta untuk Biaya Penjemputan
-
TKI Bunuh Diri di Jepang Dimandikan dan Disucikan Secara Islami, Besok Dipulangkan
-
Balita 3 Tahun di Blitar Badanya Lebam-lebam, Diduga Dihajar Orangtua Angkatnya
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat