Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:41 WIB
Reklame ajakan minum miras dengan tagline "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" sebelum dicopot Satpol PP Kota Malang, Jawa Timur. [Dok. Times Indonesia]

Reklame dengan konten ajakan minum alkohol atau miras yang berada di Jalan Semeru, tepatnya di belakang Stadion Gajayana Malang itu akhirnya dicopot oleh pihak Satpol PP Kota Malang pada Rabu (24/8/2022) lalu.

Namun, Suharto mengaku bahwa dirinya salah dan teledor dalam hal ini. Ia tak melihat secara detail terlebih dahulu apa isi konten yang akan dipasang pada papan reklame berukuran 4x6 meter tersebut.

Ia mengaku mendapat uang sebesar Rp5 juta untuk pemasangan konten di lokasi papan reklame yang ia miliki.

Secara tegas kepada hakim, Suharto menuturkan jika mengetahui isi konten tersebut lebih awal, dia tidak akan menerima orderan pemasangan konten reklame tersebut.

Baca Juga: Didesak NU-Muhammadiyah Tutup Tempat Hiburan yang Pasang Reklame Ajakan Pesta Miras, Ini Respons Wali Kota Malang

"Saya teledor, tidak melihat tema yang dipasang. Kalau sebelum naik dikasih tahu, ya saya nggak terima. Saya ngaku salah. Pihak sana (Vendor Twenty) saya mintai konfirmasi belum ada jawaban," pungkasnya.

Sebagai informasi, izin pemasangan reklame Say Yes to Alcohol milik Twenty KTV and Bar Malang tersebut ternyata belum dikeluarkan atau belum ada. Begitu pula dengan lokasi tiang papan reklame tersebut ternyata Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya telah habis pada April 2022 dan belum dilakukan pengajuan perpanjangan atau izin baru ke pihak Pemkot Malang.

Load More