SuaraMalang.id - Warga Kota Malang dihebohkan dengan reklame 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol' yang mengajak untuk mengonsumsi minuman keras (miras). Kehebohan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan memanggil pemilik reklame yang terancam tindak pidana ringan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono mengemukakan, jika pemasangan reklame yang seolah mengajak warga untuk pesta miras tersebut belum mengantongi izin. Lantaran itu, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran etika.
Satpol PP Kota Malang sendiri telah memanggil perwakilan dari pemilik reklame, yakni Twenty KTV and Bar untuk melakukan klarifikasi. Setelah pemanggilan, pada Rabu (31/8/2022) Satpol PP Kota Malang akan melakukan sidang tindak pidana ringan.
"Kalau maksimal di ketentuan Rp50 juta (denda), tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti," ujar Karliono seperti dikutip Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Pemilik Reklame Ajakan Minum Miras "Say Yes to Alcohol" di Malang Dijerat Tipiring
Reklame bertema 'Women's Day Private Party' tersebut terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang, tepatnya di Jalan Semeru. Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang sudah menurunkan reklame yang meresahkan masyarakat tersebut beberapa waktu lalu.
"Yang jelas hari ini kita lakukan proses lebih lanjut, sehingga tadi kita panggil pemilik usaha," katanya.
Sementara, dari pengakuan pemilik reklame yang dikatakan kepada Satpol PP Kota Malang, pemilik mengaku tak memiliki izin dan pemasangan tersebut ternyata dilakukan melalui agen.
Namun Karliono menegaskan, meski pemasangan dilakukan agen seharusnya sepertujuan pemilik atau yang menyewa reklame tersebut untuk bisa dilakukan pemasangan.
"Semestinya pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor kan pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik, kalau di ACC tentu mereka pasang kan," katanya.
Baca Juga: Kapok! Sedang Pesta Miras di Pinggir Jalan, 4 Warga Diciduk Tim Sparta Polresta Solo
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Satpol PP, ternyata terungkap pengakuan berbeda.
Berita Terkait
-
Geger Tragedi Pesta Miras di Cianjur, Ini Efek Fatal Minum Alkohol Murni 96 Persen
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
Diki Tewas Ditikam Teman Tongkrongan saat Pesta Miras, Mayatnya sempat Dikubur di Pinggir Jalan
-
Pengusaha Reklame Teriak! Aturan Soal Rokok Terbaru Bikin Sepi Pasang Iklan
-
Viral Party di Depan Anak-anak, Emak-emak Berhijab Asyik Pesta Miras sambil Goyang di Panggung
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama