Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:19 WIB
Ilustrasi tersangka penganiayaan pelajar SMKN 2 Jember. [Dok.Antara]

SuaraMalang.id - Pelajar SMKN 2 Jember berinisial MRR ditetapkan tersangka kasus penganiayaan menewaskan teman sekolahnya. Remaja berumur 16 itu terancam pidana penjara.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, tempat penahanan terhadap tersangka dibedakan dengan tahanan lainnya. 

“Karena berkaitan tentang anak, proses hukum berbeda. Dari awal kita libatkan DP3AKB untuk bisa melakukan pendampingan dan pemeriksaan. Baik dari guru atau orang tua sendiri. Selain itu, kita juga koordinasi dengan Bapas melakukan bimbingan dan pendampingan pelaku,” katanya mengutip dari Suarajatimpost.com jejaring Suara.com, Jumat (26/8/2022).

“Untuk pelaku sudah kita tahan dan kita pisahkan dari tahanan lainnya. Mengingat pelaku masih di bawah umur,” sambung dia.

Baca Juga: Ramai Berita Kemarin, Obrolan UAS dan Daniel Mananta Soal Radikalisme sampai Kasus Kematian Siswa di Jember

Selama proses penyidikan, lanjut dia, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan psikolog.

“Untuk memberikan konseling. Bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku karena yang bersangkutan juga masih anak-anak,” katanya.

Hery juga menambahkan, belajar dari kasus kekerasan yang berujung pada kematian siswa di SMK Negeri 2 Jember. Hery menyampaikan, bahwa pihaknya melibatkan pihak sekolah untuk memberikan edukasi dan pemahaman bagaiman menghindari tindakan kekerasan di sekolah.

“Kita juga libatkan pihak Sekolah khususnya guru BK. Untuk bisa memberikan bimbingan kepada anak didiknya. Mengingat saat pelaku mencari korban di kantin sekolah. Banyak teman-temannya yang sudah tahu, bahwa korban punya masalah dengan pelaku. Sehingga terjadi kejadian yang dialami korban,” ucapnya.

“Dari kejadian ini jangan sampai terulang di lain waktu,” sambungnya.

Baca Juga: Sudah Diamankan tapi Belum Tahan Terduga Pelaku Penendang Pelajar hingga Tewas di Jember, Begini Penjelasan Polisi

Terkait proses hukum, Hery menyampaikan pelaku kasus kekerasan terancam Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian kita segera menyelesaikan berkasnya, agar ada kepastian hukum terhadap yang bersangkutan,” terangnya.

Load More