SuaraMalang.id - Tiga kakek-kakek asal Lamongan Jawa Timur ( Jatim ) digerebek polisi sedang asyik bermain judi di tengah kuburan desa. Mereka pun tak bisa berkutik saat diamankan petugas.
Ketiganya diamankan kemarin, Rabu (24/08/2022), sekitar pukul 23.15 WIB. Penggerebekan ini berdasar informasi dari masyarakat. Mereka semua merupakan warga Desa Kaligerman Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Ketiga kakek tersebut yakni Suroso (57), Samirin (68), dan Kusman (62). Kabar penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (25/8/2022).
"Kejadiannya ini pada hari Rabu (24/8/2022) kemarin, sekira pukul 23.15 WIB, di lokasi Makam Desa Kaligerman Kecamatan Karanggeneng, Lamongan," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Untuk kronologisnya, berawal saat Polsek Karanggeneng mendapat informasi dari warga. Informasi itu menyebutkan di Makam Desa Kaligerman ada perjudian kartu remi menggunakan taruhan uang pada (24/8/2022) pukul 23.15 WIB.
Atas Informasi tersebut, tambah Anton, lKanit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama empat anggotanya segera melakukan pengecekan ke TKP.
"Ternyata benar, di tempat tersebut para pelaku sedang asyik bermain judi remi dengan menggunakan taruhan uang. Akhirnya polisi langsung menggerebek para pelaku dan langsung diangkut ke Polsek Karanggeneng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Selain menangkap tiga kakek, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai berbagai pecahan dengan total sebanyak Rp505 ribu. "Masih ada satu pelaku lagi yang melarikan diri," ujarnya.
Lebih jauh terkait modus operandi, tutur Anton, para pelaku ini memainkan kartu remi dengan cara dikocok. Setelah itu, kartu remi dibagikan kepada empat pemain yang masing-masing menerima tujuh kartu.
Baca Juga: Mengunjungi Situs Sitinggil Modo Lamongan, Dipercaya Jadi Petilasan Gajah Mada Semasa Kecil
Peraturan permainannya adalah mencocokkan gambar kartu. Apabila gambarnya cocok dan salah satu pemain kartunya habis, maka dinyatakan menang. Tapi apabila kartunya tidak cocok dinyatakan kalah dan harus bayar Rp5.000 kepada pemenang.
"Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," katanya.
Berita Terkait
-
Mengunjungi Situs Sitinggil Modo Lamongan, Dipercaya Jadi Petilasan Gajah Mada Semasa Kecil
-
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Lamongan Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi
-
Tiga Pelaku Judi Tebak Angka di Karimun Terancam 10 Tahun Penjara
-
Tegas! Kapolda Jateng Sebut Tidak Ada "Restorative Justice" di Kasus Perjudian
-
Tak Pandang Bulu, Kapolda Jateng Bakal Pecat Anggotanya yang Terbukti Membekingi Praktik Judi
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
KPR Subsidi BRI Tembus Rp13,79 Triliun: Jadi Penyalur Terbesar FLPP Nasional
-
Layanan Kustodian BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan FinanceAsia 2025
-
5 Dispenser Galon Bawah Terlaris: Ucapkan Selamat Tinggal pada Drama Angkat Galon!
-
Konsisten Terapkan GCG, BRI Ukir Prestasi di Level Internasional ACGS 2024
-
BRI Dukung Pemerintah untuk Salurkan BSU 2025 hingga Rp2,25 Triliun