SuaraMalang.id - Tiga kakek-kakek asal Lamongan Jawa Timur ( Jatim ) digerebek polisi sedang asyik bermain judi di tengah kuburan desa. Mereka pun tak bisa berkutik saat diamankan petugas.
Ketiganya diamankan kemarin, Rabu (24/08/2022), sekitar pukul 23.15 WIB. Penggerebekan ini berdasar informasi dari masyarakat. Mereka semua merupakan warga Desa Kaligerman Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Ketiga kakek tersebut yakni Suroso (57), Samirin (68), dan Kusman (62). Kabar penangkapan ini dibenarkan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (25/8/2022).
"Kejadiannya ini pada hari Rabu (24/8/2022) kemarin, sekira pukul 23.15 WIB, di lokasi Makam Desa Kaligerman Kecamatan Karanggeneng, Lamongan," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Untuk kronologisnya, berawal saat Polsek Karanggeneng mendapat informasi dari warga. Informasi itu menyebutkan di Makam Desa Kaligerman ada perjudian kartu remi menggunakan taruhan uang pada (24/8/2022) pukul 23.15 WIB.
Atas Informasi tersebut, tambah Anton, lKanit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama empat anggotanya segera melakukan pengecekan ke TKP.
"Ternyata benar, di tempat tersebut para pelaku sedang asyik bermain judi remi dengan menggunakan taruhan uang. Akhirnya polisi langsung menggerebek para pelaku dan langsung diangkut ke Polsek Karanggeneng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Selain menangkap tiga kakek, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang tunai berbagai pecahan dengan total sebanyak Rp505 ribu. "Masih ada satu pelaku lagi yang melarikan diri," ujarnya.
Lebih jauh terkait modus operandi, tutur Anton, para pelaku ini memainkan kartu remi dengan cara dikocok. Setelah itu, kartu remi dibagikan kepada empat pemain yang masing-masing menerima tujuh kartu.
Baca Juga: Mengunjungi Situs Sitinggil Modo Lamongan, Dipercaya Jadi Petilasan Gajah Mada Semasa Kecil
Peraturan permainannya adalah mencocokkan gambar kartu. Apabila gambarnya cocok dan salah satu pemain kartunya habis, maka dinyatakan menang. Tapi apabila kartunya tidak cocok dinyatakan kalah dan harus bayar Rp5.000 kepada pemenang.
"Para pelaku ini dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," katanya.
Berita Terkait
-
Mengunjungi Situs Sitinggil Modo Lamongan, Dipercaya Jadi Petilasan Gajah Mada Semasa Kecil
-
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Lamongan Dijebloskan ke Penjara Terkait Kasus Korupsi
-
Tiga Pelaku Judi Tebak Angka di Karimun Terancam 10 Tahun Penjara
-
Tegas! Kapolda Jateng Sebut Tidak Ada "Restorative Justice" di Kasus Perjudian
-
Tak Pandang Bulu, Kapolda Jateng Bakal Pecat Anggotanya yang Terbukti Membekingi Praktik Judi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota