Muhammad Taufiq
Selasa, 23 Agustus 2022 | 09:10 WIB
Sejumlah situs yang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia tidak bisa diakses hari ini. [Dok.Antara]

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital.

Terdaoat pula pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS. ANTARA

Load More