SuaraMalang.id - Wanita berumur 20 tahun inisial R melaporkan suaminya terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Sampang. Korban merupakan warga asal Desa Gunung Maddah.
Terlapor, yakni inisial S warga Desa Anggersek, Kecamatan Camplong itu diduga melakukan kekerasan pada pukul 10.30 WIB, (31/7/2022) lalu.
Korban menuturkan, bahwa pelaku menendang dan memukul dengan tangan kosong saat berada di kamar. Korban berupaya kabur menyelamatkan diri dari amukan pelaku.
Namun, pelaku tetap mengejarnya dengan membawa sebuah knalpot motor. Beruntung korban ditolong warga.
Baca Juga: Driver Ojol di Sampang Tewas Terlindas Truk Triler Saat Bawa Penumpang, Begini Nasib Penumpangnya
“Saya lari ke rumah tetangga demi menyelamatkan diri dari pelaku,” terangnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Saat melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan cara KDRT, pihaknya langsung melakukan di visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Mohammad Zyn.
“Saya mengalami luka pada bibir hingga berdarah, sakit bagian kepala, bahu kanan dan kiri,” imbuhnya.
Guna mengetahui sejauh mana proses penanganan kasus itu, korban dengan didampingi saudara kandungnya mendatangi Mapolres Sampang. Dia mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkan.
Banit Idik V, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Sampang, Aipda R. Sukardono menyampaikan, proses penanganan kasus dugaan KDRT terhadap korban R terus berjalan.
Baca Juga: Para Penganiaya Perempuan WNA Malaysia di Sampang Terancam 15 Tahun Penjara
“Kami sudah proses dan telah memeriksa saksi-saksi dari korban serta saksi pendukung yang lain,” ujarnya.
Sukardono mengaku tetap akan memanggil terduga pelaku inisial S untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tindak pidana penganiayaan atau KDRT terhadap korban R.
Berita Terkait
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
Ayah dan Paman Jadi Pelaku Kekerasan Seksual Anak 5 Tahun di Garut, KemenPPPA Minta Hukuman Berat
-
Kecam Aksi Pelecehan Eks Gubes UGM, PKB Desak Gelar Guru Besarnya Dicabut
-
Pemerkosaan di RSHS: Mengurai Benang Kusut Kekerasan Seksual di Indonesia
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan