Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 18 Agustus 2022 | 19:45 WIB
Seorang tentara berjaga di depan Balai Agung Rakyat, Beijing, China. (ANTARA/M. Irfan Ilmie/aa)

SuaraMalang.id - China kembali memberlakukan hukuman mati. Kali ini menjerat seorang mantan petinggi Partai Komunis China (CPC) yang terbukti menerima suap.

Adalah Shi Wenqing, eks Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat China Provinsi Jiangxi. Politisi CPC itu divonis hukuman mati karena terlibat dalam kasus penyuapan.

Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana suap dan kepemilikan senjata api. Ini menurut putusan majelis hakim di Kota Ningbo, Provinsi Zhejiang, Selasa (16/08/2022).

Selain hukuman mati dengan masa penangguhan selama dua tahun, hak politik Shi dicabut seumur hidup dan semua hartanya disita oleh negara.

Baca Juga: Kerasnya Hukuman Bagi Koruptor Di China: Eks Petinggi Partai Komunis Divonis Mati Karena Suap, Seluruh Hartanya Disita

Menurut pengadilan, Shi menyalahgunakan kewenangannya saat menduduki jabatan penting di Provinsi Heilongjiang dan Provinsi Jiangxi selama periode 2003-2020 dengan memberikan bantuan ilegal kepada lembaga atau individu yang terlibat pembiayaan dan kontrak proyek serta akuisisi tanah milik negara.

Selama periode itu pula, Shi menerima suap yang nilainya mencapai 195 juta yuan (sekitar Rp425,70 miliar), baik secara langsung maupun melalui kerabatnya.

Ia juga memberikan sepucuk pistol pemberian orang lain kepada keluarganya pada 2004 untuk disimpan, demikian putusan pengadilan.

Shi juga dituduh tidak pernah menolak pemberian suap hingga Mei 2020 atau enam bulan setelah dilaporkan oleh tiga perusahaan berbeda meskipun sudah pensiun.

Pusat Komisi Inspeksi Disiplin (CCDI), lembaga antirasuah bentukan CPC, menyatakan bahwa sejak Maret 2021 Shi sudah dicopot dari partai berkuasa di China itu karena dianggap memiliki ambisi dan integritas politik yang sangat buruk.

Baca Juga: Mantan Petinggi Partai Komunis China Dihukum Mati Karena Kasus Suap

Pengadilan juga menuduh Shi telah melanggar undang-undang tentang pengendalian senjata.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan pengakuan terpidana tentang perilaku kejahatannya, termasuk perincian jumlah uang suap yang sebelumnya tidak diketahui dan kesediaannya mengembalikan uang hasil kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, hukuman mati yang dijatuhkan pihak pengadilan di Ningbo disertai dengan penangguhan selama dua tahun.

Jika dalam dua tahun, terpidana tidak melakukan tindak pidana, maka hukumannya secara otomatis berubah menjadi hukuman seumur hidup. ANTARA

Load More