Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 09 Agustus 2022 | 18:25 WIB
ilustrasi kekerasan seksual di Pasuruan. [ema rohimah / suarajogja.id]

Sedangkan teman korban tak ditahan karena tak ikut dalam aksi bejat tersebut. Tetapi teman korban dikenai wajib lapor.

“Untuk inisial D sudah kami tangkap tidak kita amankan, sedangkan IN (teman korban) kami wajibkan wajib lapor. Sedangkan tiga tersangka lainnya masih kami selidiki lagi,” tutup Adhi.

Load More