SuaraMalang.id - Seorang pria Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum akibat menganiaya orang.
Pria berinisial D itu kini mendekam di penjara setelah melukai seorang pria yang diduga sebagai selingkuhan istrinya. D menusuk korban dan menghajarnya.
Tak hanya itu, D juga menganiaya istri sirinya terebut. Pria gondrong itu menganiaya kedua korban saat memergoki sedang berduaan di tempat umum.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di RTH Glenmore pada Senin selumbari pada Senin, 1 Agustus 2022 malam.
Kapolsek Glenmore AKP Satrio Wibowo mengatakan D merupakan warga asal Kecamatan Glenmore. Terduga pelaku diamankan sekira pukul 20.00 WIB pasca kejadian.
"Terduga D melakukan penusukan kepada H yang diduga selingkuhan istrinya. Dia juga menganiaya istrinya," kata Kapolsek dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (3/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap D, kata Satrio, motif penganiayaan itu dilakukannya karena geram terhadap istrinya yang sudah 14 hari tak pulang ke rumah.
Terduga sempat mencari-cari hingga akhirnya memergoki istri sirinya, WA (17) tengah bermesraan dengan lelaki lain berinisial H di RTH Glenmore.
Terduga saat itu sempat terlibat cekcok mulut dengan H hingga membuat amarahnya semakin memuncak. Terduga lalu mengambil pisau dari sakunya lalu menghunuskan pisau ke tubuh H berulang kali.
Baca Juga: Paus Terdampar di Banyuwangi Belum Berhasil Dievakuasi
"D emosi dan langsung mengeluarkan pisau dan kemudian langsung menikam H berkali-kali mengenai badan bagian depan," terang Satrio.
Meski dihujani tusukan, H masih bisa melarikan diri ke arah kerumunan warga yang berada di RTH Glenmore. Terduga berusaha mengejar namun dihalang-halangi warga.
"Karena masih emosi ia kembali lalu memukuli dan menendangi istrinya. D sempat mengambil sebilah katana namun sebelum memabi buta berhasil ditahan warga," ujarnya.
WA lalu melapor ke Polsek Glenmore. Sementara H korban penusukan dan diduga selingkuhan kabur dan hingga kini masih dalam pencarian.
"Sementara D kami amankan. Ia disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Berita Terkait
-
Paus Terdampar di Banyuwangi Belum Berhasil Dievakuasi
-
Penampakan Terkini Bangkai Paus Sperma Terdampar di Dermaga Cinta Perairan Banyuwangi
-
Dendam Membara Bikin Buruh Kebun di Mojokerto Tusuk-tusuk Temannya Sendiri
-
Paus Sperma Terdampar di Perairan Banyuwangi Mati, Berbagai Upaya Tim Evakuasi Gagal
-
Paus Sperma yang Terdampar di Banyuwangi Mati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota