SuaraMalang.id - Seorang pria Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum akibat menganiaya orang.
Pria berinisial D itu kini mendekam di penjara setelah melukai seorang pria yang diduga sebagai selingkuhan istrinya. D menusuk korban dan menghajarnya.
Tak hanya itu, D juga menganiaya istri sirinya terebut. Pria gondrong itu menganiaya kedua korban saat memergoki sedang berduaan di tempat umum.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di RTH Glenmore pada Senin selumbari pada Senin, 1 Agustus 2022 malam.
Kapolsek Glenmore AKP Satrio Wibowo mengatakan D merupakan warga asal Kecamatan Glenmore. Terduga pelaku diamankan sekira pukul 20.00 WIB pasca kejadian.
"Terduga D melakukan penusukan kepada H yang diduga selingkuhan istrinya. Dia juga menganiaya istrinya," kata Kapolsek dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Rabu (3/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan terhadap D, kata Satrio, motif penganiayaan itu dilakukannya karena geram terhadap istrinya yang sudah 14 hari tak pulang ke rumah.
Terduga sempat mencari-cari hingga akhirnya memergoki istri sirinya, WA (17) tengah bermesraan dengan lelaki lain berinisial H di RTH Glenmore.
Terduga saat itu sempat terlibat cekcok mulut dengan H hingga membuat amarahnya semakin memuncak. Terduga lalu mengambil pisau dari sakunya lalu menghunuskan pisau ke tubuh H berulang kali.
Baca Juga: Paus Terdampar di Banyuwangi Belum Berhasil Dievakuasi
"D emosi dan langsung mengeluarkan pisau dan kemudian langsung menikam H berkali-kali mengenai badan bagian depan," terang Satrio.
Meski dihujani tusukan, H masih bisa melarikan diri ke arah kerumunan warga yang berada di RTH Glenmore. Terduga berusaha mengejar namun dihalang-halangi warga.
"Karena masih emosi ia kembali lalu memukuli dan menendangi istrinya. D sempat mengambil sebilah katana namun sebelum memabi buta berhasil ditahan warga," ujarnya.
WA lalu melapor ke Polsek Glenmore. Sementara H korban penusukan dan diduga selingkuhan kabur dan hingga kini masih dalam pencarian.
"Sementara D kami amankan. Ia disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 dan pasal 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Berita Terkait
-
Paus Terdampar di Banyuwangi Belum Berhasil Dievakuasi
-
Penampakan Terkini Bangkai Paus Sperma Terdampar di Dermaga Cinta Perairan Banyuwangi
-
Dendam Membara Bikin Buruh Kebun di Mojokerto Tusuk-tusuk Temannya Sendiri
-
Paus Sperma Terdampar di Perairan Banyuwangi Mati, Berbagai Upaya Tim Evakuasi Gagal
-
Paus Sperma yang Terdampar di Banyuwangi Mati
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Akhirnya Jokowi Mau Tunjukkan Ijazah Asli, Tapi Kenapa Diperiksa di Solo, Bukan Jakarta?
Pilihan
-
Berubah Lagi! Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Thailand
-
Menko Airlangga: Perang Thailand-Kamboja Belum Jadi Ancaman Ekonomi RI, Tapi Tetap Waspada!
-
Fenomena 'Rojali' Hantui Mal: BPS Ungkap Kelas Rentan Tercekik, Orang Kaya Ikut 'Ngerem' Belanja!
-
Termasuk Abraham Samad, Jokowi Ungkap Alasan 12 Orang Dilaporkan ke Polisi
-
Jumlah Orang Miskin RI Tembus 23,85 Juta Jiwa
Terkini
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif
-
Setelah Ikut Pelatihan BRI, Usaha UMKM Kuliner Kurma Ini Makin Melejit
-
Surat Kepala Desa Minta Warga Hindari "Sound Horeg" Dan Minta Ngungsi
-
BRI Kucurkan Dana Segar Rp83,88 Triliun untuk UMKM: Sektor Ini Jadi Prioritas!
-
Doa Memohon Pasangan yang Baik Hati dan Tidak Sombong Dalam Agama Islam