SuaraMalang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.
Keempat orang itu ialah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Adib Makarim, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali.
Kemudian, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur Budi Setiawan.
"KPK telah mengirimkan surat cegah ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan mulai Juni hingga Desember 2022.
"Tindakan ini sebagai bagian dari proses penyidikan agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," jelasnya.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan oleh KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti, di antaranya memanggil berbagai pihak sebagai saksi.
Kamis (30/6), KPK juga telah memeriksa Bupati Tulungagung periode 2019-2023 Maryoto Birowo yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tulungagung periode 2013-2018 sebagai saksi.
Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Mencapai Rp 104,8 Miliar
KPK mengonfirmasi Maryoto terkait pengajuan bantuan keuangan Provinsi Jatim periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasan di lingkup DPRD Kabupaten Tulungagung. [Antara]
Berita Terkait
-
Buronan KPK Bupati Mamberamo Tengah Disebut Kabur ke Papua Nugini, Dubes RI: Belum Ada Pemberitahuan Resmi
-
Buron Sejak 2020, Interpol Polri Pastikan Masa Aktif Red Notice Surya Darmadi sampai 2025
-
Ancam Jerat Pidana Pihak Nekat Bantu Pelarian Bupati Ricky Ham Pagawak, KPK: Siapa pun Termasuk TNI!
-
Dirampas buat Negara, KPK Sita Aset Bupati Puput dan Suami Berupa Tanah, Bangunan hingga Emas Capai Rp104,8 M
-
KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Mencapai Rp 104,8 Miliar
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat