SuaraMalang.id - Kasus korupsi honor pemakaman jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur terus berjalan. Terkini, kepolisian memeriksa 10 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala BPBD Jember, Mohammad Djamil (sekarang menjabat Staf Ahli Pembak Jember) ditetapkan tersangka kasus korupsi honor pemakaman jenazah korban Covid-19.
Para saksi tersebut merupakanpihak yang diyakini mengetahui tentang peristiwa pemotongan honor petugas pemakaman Covid-19.
Rinciannya, tujuh orang ASN yang pernah atau masih sedang bekerja di BPBD Jember, dan tiga orang relawan atau petugas pemakaman.
Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Jember Salat Subuh dan Baca Yasin Sebelum Berangkat
"Hari ini pemeriksaan saksi. Tujuan memanggil saksi-saksi guna mengkonfrontir keterangan dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama lewat Kanit Pidsus Ipda Dwi Sugiyanto mengutip dari Suarajatimpost.com, Senin (1/8/2022).
Konfrontasi adalah teknik pemeriksaan polisi dalam penyidikan kasus pidana melalui cara mempertemukan satu saksi dengan saksi lainnya untuk menguji kebenaran maupun kesesuaian keterangan masing-masing.
Dalam kasus ini, Mohammad Djamil disangka bersama-sama tersangka Penta Satria, Kabid Kedaruratan dan Logistik melakukan pemotongan honor petugas pemakaman hingga 20 persen.
Penyidik mengantongi bukti-bukti dari hasil penggeledahan ke kantor BPBD, sehingga memperoleh perbandingan antara honor yang diterima petugas dengan kuitansi pembayaran.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara, dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Baca Juga: Minibus Tergencet Truk di Jember Menewaskan Tiga Korban Sekeluarga
Tersangka Djamil sementara ini urung memenuhi panggilan polisi ketika diminta menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu. Pemanggilan kedua dilayangkan dengan penetapan waktu, Rabu, 3 Agustus 2022.
Berita Terkait
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Data ICW: 29 Hakim Terlibat Korupsi, Nilai Suap Capai Rp 107,9 Miliar
-
Harta Koruptor Aman, RUU Perampasan Aset Mandek Lagi
-
Profil Ary Bakrie dan Istrinya, Punya Kekayaan Capai Ratusan Miliar?
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan