Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 01 Agustus 2022 | 13:14 WIB
Ilustrasi kasus korupsi honor petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Jember. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraMalang.id - Kasus korupsi honor pemakaman jenazah korban Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur terus berjalan. Terkini, kepolisian memeriksa 10 orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala BPBD Jember, Mohammad Djamil (sekarang menjabat Staf Ahli Pembak Jember) ditetapkan tersangka kasus korupsi honor pemakaman jenazah korban Covid-19. 

Para saksi tersebut merupakanpihak yang diyakini mengetahui tentang peristiwa pemotongan honor petugas pemakaman Covid-19.

Rinciannya, tujuh orang ASN yang pernah atau masih sedang bekerja di BPBD Jember, dan tiga orang relawan atau petugas pemakaman. 

Baca Juga: Sopir Truk Kecelakaan Maut di Jember Salat Subuh dan Baca Yasin Sebelum Berangkat

"Hari ini pemeriksaan saksi. Tujuan memanggil saksi-saksi guna mengkonfrontir keterangan dalam kasus ini," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama lewat Kanit Pidsus Ipda Dwi Sugiyanto mengutip dari Suarajatimpost.com, Senin (1/8/2022).

Konfrontasi adalah teknik pemeriksaan polisi dalam penyidikan kasus pidana melalui cara mempertemukan satu saksi dengan saksi lainnya untuk menguji kebenaran maupun kesesuaian keterangan masing-masing. 

Dalam kasus ini, Mohammad Djamil disangka bersama-sama tersangka Penta Satria, Kabid Kedaruratan dan Logistik melakukan pemotongan honor petugas pemakaman hingga 20 persen. 

Penyidik mengantongi bukti-bukti dari hasil penggeledahan ke kantor BPBD, sehingga memperoleh perbandingan antara honor yang diterima petugas dengan kuitansi pembayaran. 


Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara, dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar. 

Baca Juga: Minibus Tergencet Truk di Jember Menewaskan Tiga Korban Sekeluarga

Tersangka Djamil sementara ini urung memenuhi panggilan polisi ketika diminta menjalani pemeriksaan pada Jumat, 29 Juli 2022 lalu. Pemanggilan kedua dilayangkan dengan penetapan waktu, Rabu, 3 Agustus 2022.

"Jika tidak hadir lagi, nantinya kita akan koordinasi dengan pimpinan. Apakah ada upaya paksa untuk membawa tersangka?," sahut penyidik Unit Pidsus.

Menurut kuasa hukum Mohammad Djamil, Purcahyono Juliatmoko kliennya meminta penundaan jadwal pemeriksaan karena berbagai alasan.

Disamping karena kesibukan, juga untuk menunggu lengkapnya kehadiran tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa orang. 

"Soal tidak hadir, karena Pak Djamil kebetulan juga ada acara keluarga. Terus hal lainnya, juga ada pendamping hukum yang jadwalnya ada sidang di luar kota," kata Juliatmoko. 

Dia membenarkan, polisi sudah melayangkan surat panggilan kedua. "Untuk pemanggilan kedua sudah ada dan sudah kami terima," pungkasnya.

Load More