SuaraMalang.id - Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Kabupaten Jember tahun anggaran 2021 gagal disahkan. Merespons itu, Bupati Jember Hendy Siswanto akan melaporkannya kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Selanjutnya, LPP APBD akan disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada), sesuai pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Hendy berharap pengesahan Perkada LPP APBD dilakukan secepatnya.
“Jangan sampai rakyat dirugikan,” kata Hendy mengutip dari beritajatim.com, Senin (1/8/2022).
Hendy menyebut gagalnya pengesahan Perda LPP APBD ini berimplikasi pada tertundanya pelaksanaan Perubahan APBD Jember 2022.
“Kalau tertunda ya yang rugi adalah rakyat. Teman-teman yang mengusulkan pembuat masjid, pondok pesantren, akhirnya batal semua,” katanya.
Dengan tidak disahkannya Perda LPP APBD ini, menurut Hendy, maka pelaksanaan APBD 2022 akan dilaksanakan sesuai perda yang sudah disahkan tanpa ada perubahan. Semua masih harus menunggu keputusan dari gubernur.
Pengesahan gagal dilakukan karena sidang paripurna tak terlaksana, menyusul tidak terpenuhinya syarat jumlah kuorum dua pertiga anggota DPRD Jember. Dari 50 anggota DPRD Jember, hanya 28 orang yang ikut serta dalam sidang paripurna di gedung parlemen, Minggu (31/7/2022) malam. Ini mengulangi peristiwa dua hari sebelumnya. Saat itu sidang paripurna pengesahan Perda LPP APBD gagal dlaksanakan karena hanya 30 anggota Dewan yang hadir.
Seberapa pentingnya Perda LPP APBD? Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 179 ayat 3 menyebutkan: penetapan rancangan peraturan daerah (perda) tentang Perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
Baca Juga: Minibus Tergencet Truk di Jember Menewaskan Tiga Korban Sekeluarga
Dengan kata lain, Perubahan APBD 2022 didasarkan pada hasil pembahasan LPP APBD Jember 2021 di gedung Dewan. Perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember, Hermanto Rohman, mengatakan, DPRD Jember hanya diberi waktu membahas dan memberikan persetujuan dalam waktu satu bulan sejak diterimanya rancangan Perda LPP APBD dari bupati.
Jika perda tak disahkan, maka LPP APBD akan disahkan dengan menggunakan peraturan kepala daerah (perkada).
“Ini sesuai pasal 320 dan pasal 323 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 194 dan pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Hermanto.
Rancangan perkada sebagai pengganti perda tersebut ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi daerah kabupaten dan kota.
Berita Terkait
-
Pesona Wisata Taman Nasional Meru Betiri, Surganya Fauna dan Flora Langka
-
Citayam Fashion Week Menular ke Jember, Sulap Lahan Parkir Jadi Panggung Catwalk
-
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Jember Salat Subuh dan Baca Yasin Sebelum Berangkat
-
Minibus Tergencet Truk di Jember Menewaskan Tiga Korban Sekeluarga
-
Kecelakaan Tragis Truk di Jember, Tiga Orang Tewas Empat Orang Luka-luka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
KAI Daop 8 Gandeng Jaksa Amankan Aset Negara di Malang
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar
-
Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam