SuaraMalang.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.
Mardani bakal ditaham untuk 20 hari ke depan, mulai dari 28 Juli hingga 16 Agustus 2022. Selanjutnya Ia akan menjalani proses hukum.
Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2018 itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun kemudian Ia menyerahkan diri ke KPK.
Seperti dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sebelumnya bahkan sempat dilakukan penjemputan paksa namun tidak bisa dilakukan lantaran Mardani tida di rumah.
"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi Tersangka MM oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 s/d 16 Agustus 2022," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (29/07/2022).
Menurutnya, Mardani menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Alexander memastikan, pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
"Kemudian KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," katanya.
Alexander menambahkan, praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses bisnis berikutnya, dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di berbagai sektor pelayanan publik.
Baca Juga: Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar
Dia juga mengingatkan, korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak domino dan sosial yang tinggi. Karena tidak hanya mengakibatkan kerugian negara ataupun ekonomi nasional, tapi juga bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.
"KPK berharap modus ini tidak kembali terulang, terlebih pada sektor pertambangan, yang merupakan salah satu kekayaan sumber energi Indonesia dan dibutuhkan masyarakat luas," ujarnya menegaskan.
Berita Terkait
-
Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar
-
Pemberi Suap Meninggal Dunia, Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal?
-
Mardani Maming Tak Melarikan Diri Tapi Ziarah Wali Songo, Penyuapnya Meninggal Dunia
-
Mardani Maming: Saya Tidak Hilang, Tapi Ziarah ke Makam Wali Songo
-
KPK Jelaskan Rekonstruksi Kasus Mardani Maming, Ternyata Pemberi Suap Sudah Meninggal
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!