Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:55 WIB
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu Mardani H Maming berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraMalang.id - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur.

Mardani bakal ditaham untuk 20 hari ke depan, mulai dari 28 Juli hingga 16 Agustus 2022. Selanjutnya Ia akan menjalani proses hukum.

Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2018 itu sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun kemudian Ia menyerahkan diri ke KPK.

Seperti dijelaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, sebelumnya bahkan sempat dilakukan penjemputan paksa namun tidak bisa dilakukan lantaran Mardani tida di rumah.

Baca Juga: Naik Signifikan, Harta Kekayaan Mardani Maming Mencapai Rp44,8 Miliar

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan bagi Tersangka MM oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2022 s/d 16 Agustus 2022," ujarnya dikutip dari Antara, Jumat (29/07/2022).

Menurutnya, Mardani menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Alexander memastikan, pihaknya telah melakukan pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Kemudian KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan," katanya.

Alexander menambahkan, praktik suap perizinan seringkali menjadi pintu awal terjadinya rantai korupsi pada proses bisnis berikutnya, dan menjadi salah satu modus korupsi yang rentan terjadi di berbagai sektor pelayanan publik.

Baca Juga: Pemberi Suap Meninggal Dunia, Mardani Maming Jadi Tersangka Tunggal?

Dia juga mengingatkan, korupsi pada sektor sumber daya alam memiliki dampak domino dan sosial yang tinggi. Karena tidak hanya mengakibatkan kerugian negara ataupun ekonomi nasional, tapi juga bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.

"KPK berharap modus ini tidak kembali terulang, terlebih pada sektor pertambangan, yang merupakan salah satu kekayaan sumber energi Indonesia dan dibutuhkan masyarakat luas," ujarnya menegaskan.

Load More