Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Juli 2022 | 13:26 WIB
Ilustrasi kecelakaan motor. [Istimewa]

"Untuk warga Kabupaten Pasuruan saya mengimbau jika melihat kejadian kecelakaan yang disengaja maupun tidak disengaja agar segera melapor. Karena satu detik sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa korban," terang Yudhi.

Pelaku diketahui telah melanggar aturan perundang-undangan lalu lintas dan angkutan barang. Pada aturan tersebut tertulis pengemudi yang tahu kecelakaan wajib lapor ke polisi, tidak lapor tapi melarikan diri, dan menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku juga diancam dengan kurungan penjara maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 76 juta.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Menewaskan Dua Orang di Pasuruan: Saya Tidak Tahu Kalau Nabrak

Load More