SuaraMalang.id - Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di sejumlah daerah di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, akhirnya direspons Presiden RI Joko Widodo ( Jokowi ).
Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Dengan perpres itu, anak harus dilindungi dengan cara apapun.
Pertimbangan peraturan ini bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.
Selain itu, mengingat jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia tinggi, maka perlu optimalisasi peran pemerintah.
"Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional," ujarnya dalam Perpres, Senin (25/7/2022).
Baca Juga: Deretan Fakta Kasus Kekerasan Anak di Jatiasih Bekasi, Kesaksian Tetangga dan Penyesalan Pelaku
Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Stranas PKTA) merupakan strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen yang memuat arah kebijakan, strategi, fokus strategi, dan intervensi kunci, serta target, peran, dan tanggung jawab kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat untuk mewujudkan penghapusan kekerasan terhadap anak.
"Stranas PKTA dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak," bunyi Pasal 3.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Stranas PKTA ini adalah sebagai berikut:
- menjamin adanya ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan, serta pelaksanaan dan penegakannya untuk menghapus segala bentuk kekerasan terhadap anak;
- mengatasi faktor sosial budaya yang membenarkan digunakannya kekerasan, serta memperkuat nilai dan norma yang mendukung pelindungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak;
- mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam maupun di luar rumah;
- meningkatkan kualitas pengasuhan melalui pemahaman, kemampuan, dan perilaku orang tua/pengasuh tentang pengasuhan berkualitas dan anti kekerasan;
- meningkatkan akses keluarga rentan terhadap layanan pemberdayaan ekonomi untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penelantaran terhadap anak;
- memastikan ketersediaan dan kemudahan akses layanan terintegrasi bagi anak yang berisiko mengalami kekerasan dan anak korban kekerasan; dan
- memastikan anak dapat melindungi diri dari kekerasan dan mampu berperan sebagai agen perubahan.
"Stranas PKTA memuat kondisi kekerasan terhadap anak di Indonesia; arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak, dan kerangka kelembagaan dan koordinasi," bunyi Pasal 5 ayat 1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7, KL, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Stranas PKTA dapat melibatkan peran serta masyarakat.
"Pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 8.
Baca Juga: Potret Menahun Anak Jalanan di Sumsel: Terdesak Kebutuhan Ekonomi Sampai Jeratan Orang Terdekat
Berita Terkait
-
41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek
-
Ayah Banting Anak di Bekasi Ditangkap, Terancam 3,5 Tahun Penjara
-
Heboh ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri
-
Bocah di Nias Selatan Dianiaya hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka
-
Pilu Bocah Perempuan di Nias Selatan Diduga Dianiaya Keluarga hingga Kaki Patah
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Apes! Sedang Mandi di Sumber Air Gondang, 2 Warga Malang Tiba-tiba Dibacok Orang
-
Cashback, Daur Ulang, & Musik Keren: Ini Dia Kejutan BRI di Kapan Lagi Buka Bareng Festival 2025
-
Bukan Karena Sanksi, Arema FC Masih Tanpa Penonton Lawan Barito Putera
-
Hori Tekejut, Niatnya Bikin Konten di Gua Pletes Malang Malah Temukan Kerangka Manusia
-
BRIFINE by DPLK BRI Hadirkan Fitur Unggulan, Ini Dia