Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 20 Juli 2022 | 15:02 WIB
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait [Foto: Suarajatimpost]

JE mengikuti jalannya persidangan secara online dari dalam LP Malang. Selama proses persidangan, JE selalu hadir dikarenakan saat ini terdakwa masih belum ditahan. JE ditahan di LP Malang sejak 11 Juli 2022.

"Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di Lapas Lowokwaru Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar," ujarnya.

Sidang pembacaan tuntutan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur dengan terdakwa JE, yang rencananya akan dibacakan pada 20 Juli 2022, ditunda selama satu minggu ke depan.

Sidang ke-20 yang seharusnya memasuki agenda pembacaan tuntutan tersebut, diwarnai unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan orang di depan gedung Pengadilan Negeri Malang. Aksi tersebut dilakukan sejumlah LSM Perlindungan Anak.

Baca Juga: Arema FC Juara Piala Presiden 2022, Aremania Jalan Kaki Sejauh 22 Kilometer

Jaksa Kejaksaan Negeri Batu menjerat terdakwa JE dengan pasal alternatif dan terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Dalam berkas dakwaan korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang dengan inisial SDS. ANTARA

Load More