SuaraMalang.id - Inisial AFN (34) warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diringkus kasus penipuan modus investasi usaha LPG 3 kilogram. Korban diiming-imingi jadi agen elpiji.
Sudah ada enam korban berani melaporkan aksi penipuan tersebut. Masing-masing mengaku menderita kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan, korban aksi penipuan mencapai puluhan orang. Akibat praktik penipuan itu, pelaku meraup uang hingga Rp 20 miliar
Merespon itu, kepolisian mengimbau masyarkat waspada.
"Kami mengimbau apabila ada warga masyarakat yang menjadi korban silahkan melaporkan pada kami," kata dia mengutip Timesindoensia.co.id jejaring Suara.com, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, salah seorang keluarga korban bernama Junaidi, warga Kelurahan Dabasah, RT 3 RW 01 mengaku anaknya dijanjikan akan menjadi agen gas melon pada tahun 2018-2019 lalu.
Bahkan, uang yang sudah masuk sekitar Rp 2,7 miliar yang disetor. Baik dengan cara cash ataupun transfer.
"Mulai 2018-2019, terus berjalan. Macetnya itu setelah bulan Juni-Juli," ujar pria yang juga merupakan ASN tersebut.
Menurutnya, uang yang disetor itu digunakan untuk investasi dan pembelian beberapa sarana prasarana untuk menjadi agen. Yakni, untuk membeli tabung gasnya, seragam agen, sepatu agen dan lainnya.
Baca Juga: Kejaksaan Menetapkan Seorang Tersangka Korupsi Dana Bantuan Kemensos di Bondowoso
Namun, setiap ditanyakan kapan usahanya akan segera dilaksanakan. Pelaku selalu berdalih dengan alasan beragam.
Diantara alasannya adalah surat izin Pertamina pusat belum turun, ada pemeriksaan dari BPK karena banknya bermasalah, dan terakhir karena pandemi Covid-19.
Ia berharap uang yang sudah kadung diserahkan ke pelaku bisa kembali. "Kalau secara anu ya, wajar saja inginnya uangnya kembali," harapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” paparnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta.
Kapolres berharap warga yang menjadi korban investasi bodong gas LPG 3 Kg tersebut bisa melapor ke Polres Bondowoso.
Berita Terkait
-
4 Destinasi Wisata Alam di Kecamatan Sempol Bondowoso yang Wajib Dikunjungi
-
Penipu Bekedok Polisi Gadungan Ancam Sebar Video Bugil Para Korban, Tim Cyber Polda Jateng Buru Pelakunya
-
Kejaksaan Menetapkan Seorang Tersangka Korupsi Dana Bantuan Kemensos di Bondowoso
-
Bareskrim Polri Tangkap 14 Orang Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Pulogebang
-
Pengusaha Warteg Minta Pemerintah Antisipasi Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga