SuaraMalang.id - Inisial AFN (34) warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diringkus kasus penipuan modus investasi usaha LPG 3 kilogram. Korban diiming-imingi jadi agen elpiji.
Sudah ada enam korban berani melaporkan aksi penipuan tersebut. Masing-masing mengaku menderita kerugian mencapai Rp 2,5 miliar.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan, korban aksi penipuan mencapai puluhan orang. Akibat praktik penipuan itu, pelaku meraup uang hingga Rp 20 miliar
Merespon itu, kepolisian mengimbau masyarkat waspada.
"Kami mengimbau apabila ada warga masyarakat yang menjadi korban silahkan melaporkan pada kami," kata dia mengutip Timesindoensia.co.id jejaring Suara.com, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, salah seorang keluarga korban bernama Junaidi, warga Kelurahan Dabasah, RT 3 RW 01 mengaku anaknya dijanjikan akan menjadi agen gas melon pada tahun 2018-2019 lalu.
Bahkan, uang yang sudah masuk sekitar Rp 2,7 miliar yang disetor. Baik dengan cara cash ataupun transfer.
"Mulai 2018-2019, terus berjalan. Macetnya itu setelah bulan Juni-Juli," ujar pria yang juga merupakan ASN tersebut.
Menurutnya, uang yang disetor itu digunakan untuk investasi dan pembelian beberapa sarana prasarana untuk menjadi agen. Yakni, untuk membeli tabung gasnya, seragam agen, sepatu agen dan lainnya.
Baca Juga: Kejaksaan Menetapkan Seorang Tersangka Korupsi Dana Bantuan Kemensos di Bondowoso
Namun, setiap ditanyakan kapan usahanya akan segera dilaksanakan. Pelaku selalu berdalih dengan alasan beragam.
Diantara alasannya adalah surat izin Pertamina pusat belum turun, ada pemeriksaan dari BPK karena banknya bermasalah, dan terakhir karena pandemi Covid-19.
Ia berharap uang yang sudah kadung diserahkan ke pelaku bisa kembali. "Kalau secara anu ya, wajar saja inginnya uangnya kembali," harapnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” paparnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta.
Kapolres berharap warga yang menjadi korban investasi bodong gas LPG 3 Kg tersebut bisa melapor ke Polres Bondowoso.
Berita Terkait
-
4 Destinasi Wisata Alam di Kecamatan Sempol Bondowoso yang Wajib Dikunjungi
-
Penipu Bekedok Polisi Gadungan Ancam Sebar Video Bugil Para Korban, Tim Cyber Polda Jateng Buru Pelakunya
-
Kejaksaan Menetapkan Seorang Tersangka Korupsi Dana Bantuan Kemensos di Bondowoso
-
Bareskrim Polri Tangkap 14 Orang Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Pulogebang
-
Pengusaha Warteg Minta Pemerintah Antisipasi Kelangkaan Elpiji 3 Kilogram
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri