Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 19 Juli 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi kasus penipuan di Bondowoso. LPG 3 kilogram. [Istimewa]

SuaraMalang.id - Inisial AFN (34) warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur diringkus kasus penipuan modus investasi usaha LPG 3 kilogram. Korban diiming-imingi jadi agen elpiji.

Sudah ada enam korban berani melaporkan aksi penipuan tersebut. Masing-masing mengaku menderita kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. 

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko menyatakan, berdasar hasil pemeriksaan, korban aksi penipuan mencapai puluhan orang. Akibat praktik penipuan itu, pelaku meraup uang hingga Rp 20 miliar

Merespon itu, kepolisian mengimbau masyarkat waspada.

Baca Juga: Kejaksaan Menetapkan Seorang Tersangka Korupsi Dana Bantuan Kemensos di Bondowoso

"Kami mengimbau apabila ada warga masyarakat yang menjadi korban silahkan melaporkan pada kami," kata dia mengutip Timesindoensia.co.id jejaring Suara.com, Senin (18/7/2022). 

Sementara itu, salah seorang keluarga korban bernama Junaidi, warga Kelurahan Dabasah, RT 3 RW 01 mengaku anaknya dijanjikan akan menjadi agen gas melon pada tahun 2018-2019 lalu. 

Bahkan, uang yang sudah masuk sekitar Rp 2,7 miliar yang disetor. Baik dengan cara cash ataupun transfer. 

"Mulai 2018-2019, terus berjalan. Macetnya itu setelah bulan Juni-Juli," ujar pria yang juga merupakan ASN tersebut. 

Menurutnya, uang yang disetor itu digunakan untuk investasi dan pembelian beberapa sarana prasarana untuk menjadi agen. Yakni, untuk membeli tabung gasnya, seragam agen, sepatu agen dan lainnya. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 14 Orang Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Subsidi di Pulogebang

Namun, setiap ditanyakan kapan usahanya akan segera dilaksanakan. Pelaku selalu berdalih dengan alasan beragam. 

Diantara alasannya adalah surat izin Pertamina pusat belum turun, ada pemeriksaan dari BPK karena banknya bermasalah, dan terakhir karena pandemi Covid-19.  

Ia berharap uang yang sudah kadung diserahkan ke pelaku bisa kembali. "Kalau secara anu ya, wajar saja inginnya uangnya kembali," harapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Pelaku kami jerat dengan pasal 378 dan 372,” paparnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang 3 lembar perjanjian investasi DO (delivery order), 8 lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari nominal 20 juta hingga 200 juta.

Kapolres berharap warga yang menjadi korban investasi bodong gas LPG 3 Kg tersebut bisa melapor ke Polres Bondowoso.

Load More