SuaraMalang.id - Shandy Purnamasari diterpa masalah. Owner merek kecantikan MS Glow tersebut kalah gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'.
Bahkan, ia harus siap-siap membayar ganti rugi sebesar Rp 37,9 miliar.
Shandy Purnamasari pun mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya tersebut.
Hal itu ia ungkapkan melalui unggahan di akun instagram pribadinya, @shandypurnamasari. Ia membagikan tangkapan layar surat putusan dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby.
"Pengen share ini. Bagaimana bisa kami merk MSGLOW disebut di dalam poin 3 secara tanpa hak dan melawan hukum meniru *SGlow / *SStoreglow? Jelas-jelas merk kami itu sudah ada jauh lebih dulu merk itu," tulisnya.
"Beginikah hukum di Indonesia? Mengabaikan fakta hukum di lapangan bahwa kami lebih dulu ada dan lebih dulu terdaftar. Menghukum ganti rugi 37,9 milyar di poin 4 Bukannya kami yan lebih dirugikan?," lanjut Shandy.
Istri Gilang Widya Pramana tersebut pun mengaku sedih. Ia mengungkapkan telah berjuang dan menghabiskan masa muda untuk membesarkan merek tersebut.
"Sedih banget rasanya.... ga ada kah perlindungan bagi kami yang sudah berjuang menghabiskan masa muda kami untuk membesarkan MSGlow membangkitkan perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi," lanjutnya.
Ia juga menganggap brand yang meniru justru lebih arogan dari brand yang sudah lama ada.
Baca Juga: Sebut Pemberitaan Hoax, Shandy Klaim Produk MS Glow Masih Diproduksi dan Didistribusi
"Bapak-bapak Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami #msglowmenuntutkeadilan," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'. Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow selaku tergugat harus membayar kerugian puluhan miliar.
Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow'.
Meski begitu, pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
Berita Terkait
-
Rumah Nikita Mirzani Digeledah Polisi, Jessica Iskandar Ditipu Belasan Miliar Rupiah
-
Banyak Mitos Seputar Perawatan Kulit Berkimia, Lesti Kejora Pilih yang Paling Aman
-
Perjalanan Kasus MS Glow Vs PS Glow, Keok di Pengadilan Sampai Harus Ganti Rugi Miliaran
-
Kronologi Lengkap Kisruh MS GLow vs PS Glow, Beda Putusan PN Niaga Medan dan Surabaya
-
Sebut Pemberitaan Hoax, Shandy Klaim Produk MS Glow Masih Diproduksi dan Didistribusi
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
Terkini
-
BRI Peduli Berkolaborasi dengan PPEJP, Bawa UMKM Naik Kelas Menuju Pasar Global
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang
-
5 Rekomendasi Nasi Padang Enak dan Murah di Sekitar Kampus Brawijaya Malang
-
Per Juni 2025, BRI Jangkau 97.878 Penerima Manfaat Perumahan di Seluruh Indonesia
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya