Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:40 WIB
Shandy Purnamasari. [shandypurnamasari / Instagram]

SuaraMalang.id - Owner produk kecantikan MS Glow Shandy Purnamasari buka suara terkait pemberitaan yang menyebut produksi produk tersebut disetop dan ditarik dari peredaran.

Ia pun menyebut berita tersebut hoax. Melalui unggahan di akun instagram pribadinya @shandypurnamasari, ia mengunggah dua tangkapan layar dua portal media yang memuat berita tentang penyetopan produksi produk MS Glow.

"Judul berita yang mengada ada ya. Tidak ada sama sekali ada dalam putusan pengadilan. Sangat disayangkan @cnnindonesia @kompascom bisa memberikan berita hoax yang bisa merugikan ribuan karyawan yang harus hidup dari msglow dan ratusan ribu seller yang juga menggantungkan hidup dari msglow," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.

Ia mengklaim, produk MS Glow hingga saat ini masih diproduksi dan didistribusikan melalui seller terdekat.

Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan atas MS Glow, Shandy Purnamasari Tak Terima Minta Keadilan

"Produk @msglowbeauty masi terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya," lanjutnya.

Ia juga menyebut jika pernyataan tersebut arogan.

"Arogan sekali sampe minta msglow berhenti produksi. Naudzubillah Min Dzalik.#stophoax," tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'. Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow selaku tergugat harus membayar kerugian puluhan miliar.

Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan Sengketa Merek Dagang, MS Glow Diminta Berhenti Produksi

Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

Putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow'.

Meski begitu, pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.

Unggahan Shandy tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.

"ini beritanya hoax, astagaaaa. Semangat ya mba brantas terus yang hoax hoax gini," ujar inivindy.

"ya allah hoax," kata celine_evangelista.

"aku pikir hukum bisa dibeli, ternyata tergantung yang transfer duluan siapa," kata tasyasayeed.

"ngeri banget," ucap putry***

"emang kalau lagi naik banyak ujiannya," kata mita***

"semangat berkarya mbak dan juragan karena produk anda aku jadi glowing," ujar farda***

"lucunya hukum di negara wakanda ini. Jelas-jelas MS Glow udah duluan. Santai mba mas banyak yang iri dengan kalian secara kalian sukses gitu loh. Berdoa dari sana mba mas. Insya Allah, Allah bakal tolong. Amiin semangat mas mba," kata dara***

Kontributor : Fisca Tanjung

Load More