SuaraMalang.id - Owner produk kecantikan MS Glow Shandy Purnamasari buka suara terkait pemberitaan yang menyebut produksi produk tersebut disetop dan ditarik dari peredaran.
Ia pun menyebut berita tersebut hoax. Melalui unggahan di akun instagram pribadinya @shandypurnamasari, ia mengunggah dua tangkapan layar dua portal media yang memuat berita tentang penyetopan produksi produk MS Glow.
"Judul berita yang mengada ada ya. Tidak ada sama sekali ada dalam putusan pengadilan. Sangat disayangkan @cnnindonesia @kompascom bisa memberikan berita hoax yang bisa merugikan ribuan karyawan yang harus hidup dari msglow dan ratusan ribu seller yang juga menggantungkan hidup dari msglow," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.
Ia mengklaim, produk MS Glow hingga saat ini masih diproduksi dan didistribusikan melalui seller terdekat.
"Produk @msglowbeauty masi terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya," lanjutnya.
Ia juga menyebut jika pernyataan tersebut arogan.
"Arogan sekali sampe minta msglow berhenti produksi. Naudzubillah Min Dzalik.#stophoax," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'. Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow selaku tergugat harus membayar kerugian puluhan miliar.
Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan atas MS Glow, Shandy Purnamasari Tak Terima Minta Keadilan
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow'.
Meski begitu, pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
Unggahan Shandy tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.
"ini beritanya hoax, astagaaaa. Semangat ya mba brantas terus yang hoax hoax gini," ujar inivindy.
"ya allah hoax," kata celine_evangelista.
Berita Terkait
-
PS Glow Menang Gugatan atas MS Glow, Shandy Purnamasari Tak Terima Minta Keadilan
-
PS Glow Menang Gugatan Sengketa Merek Dagang, MS Glow Diminta Berhenti Produksi
-
Gugatan PS Glow Dikabulkan, Shandy Tegaskan MS Glow Masih Beroperasi
-
Ramai Gugatan Sengketa Merek, MS Glow: Sudah Terdaftar Sejak 2016
-
Kalah Lawan PS Glow, MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp37,9 Miliar
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Singo Edan Terluka! Manajemen Arema FC Janji Evaluasi Usai Digebuk Persebaya dan Persik
-
KAI Daop 8 Gandeng Jaksa Amankan Aset Negara di Malang
-
Kampus Bukan Pabrik Pekerja: Rektor UMM dan Unisma Tolak Penutupan Prodi Tak Sesuai Pasar
-
Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?