SuaraMalang.id - Owner produk kecantikan MS Glow Shandy Purnamasari buka suara terkait pemberitaan yang menyebut produksi produk tersebut disetop dan ditarik dari peredaran.
Ia pun menyebut berita tersebut hoax. Melalui unggahan di akun instagram pribadinya @shandypurnamasari, ia mengunggah dua tangkapan layar dua portal media yang memuat berita tentang penyetopan produksi produk MS Glow.
"Judul berita yang mengada ada ya. Tidak ada sama sekali ada dalam putusan pengadilan. Sangat disayangkan @cnnindonesia @kompascom bisa memberikan berita hoax yang bisa merugikan ribuan karyawan yang harus hidup dari msglow dan ratusan ribu seller yang juga menggantungkan hidup dari msglow," tulisnya dalam keterangan unggahan tersebut.
Ia mengklaim, produk MS Glow hingga saat ini masih diproduksi dan didistribusikan melalui seller terdekat.
"Produk @msglowbeauty masi terus diproduksi dan didistribusikan melalui semua seller terdekat di indonesia dan cabang klinik @msglowaestheticclinic tetap beroperasi seperti biasanya," lanjutnya.
Ia juga menyebut jika pernyataan tersebut arogan.
"Arogan sekali sampe minta msglow berhenti produksi. Naudzubillah Min Dzalik.#stophoax," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terhadap penggunaan merek dagang 'Ms Glow'. Dengan dikabulkannya gugatan PS Glow ini, maka pemilik MS Glow selaku tergugat harus membayar kerugian puluhan miliar.
Majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan atas MS Glow, Shandy Purnamasari Tak Terima Minta Keadilan
Tergugat dalam sengketa ini ialah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.
Putusan tersebut juga menegaskan Juragan 99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang 'Ms Glow' yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang 'Ps Glow' dan merek dagang 'Pstore Glow'.
Meski begitu, pengadilan tak mengabulkan nilai ganti rugi yang diajukan oleh penggugat, yakni PS Glow, sebesar Rp 360 miliar. Pengadilan hanya mengabulkan nilai ganti rugi senilai Rp 37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek MS Glow.
Unggahan Shandy tersebut pun mendapat beragam komentar dari warganet.
"ini beritanya hoax, astagaaaa. Semangat ya mba brantas terus yang hoax hoax gini," ujar inivindy.
"ya allah hoax," kata celine_evangelista.
Berita Terkait
-
PS Glow Menang Gugatan atas MS Glow, Shandy Purnamasari Tak Terima Minta Keadilan
-
PS Glow Menang Gugatan Sengketa Merek Dagang, MS Glow Diminta Berhenti Produksi
-
Gugatan PS Glow Dikabulkan, Shandy Tegaskan MS Glow Masih Beroperasi
-
Ramai Gugatan Sengketa Merek, MS Glow: Sudah Terdaftar Sejak 2016
-
Kalah Lawan PS Glow, MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp37,9 Miliar
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Kuota Menipis di Akhir Bulan? Tenang, DANA Kaget Rp 290 Ribu Siap Jadi Penyelamatmu
-
Ada Pemangkasan Insentif Guru PAUD ? Ini Kata Pemkot Malang
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang