SuaraMalang.id - Kasus pencabulan kembali mengguncang Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ). Kali ini terduga pelakunya seorang guru SD berinisial WTN (30).
Pelaku ini merupakan warga Kecamatan Genteng. Kasus pencabulan ini terjadi setelah kasus serupa mengguncang bumi Blambangan itu dengan korban santri dan pelakunya FZ merupakan pengasuh pondok.
Berbeda dengan kasus FZ yang mencabuli santri dengan modus cek keperawanan, WTN melakukan tindakan bejat dengan alasan suka sama suka kepada gadis berinisial AF yang masih 14 tahun atau di bawah umur.
Hubungan gelap antara korban dan pelaku terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan gerak gerak buah hatinya, setiap kali handphone korban mau dibuka, AF selalu melarang orang tuanya.
Pada akhirnya hubungan gelap tercium ketika orang tua membuka handphone secara diam-diam dalam keadaan dicarge. Orang tua kemudian membaca pesan WTN kepada anaknya yang sering kali meminta bertemu dan terus menerus menghubungi korban.
Atas rasa curiga yang bergemuruh orang tua korban mencoba menanyakan apa yang sebenarnya telah terjadi dengan anak kandungnya sendiri, hingga kemudian sang anak membenarkan jika memiliki hubungan spesial dengan mantan gurunya semasa SD.
Tak berpikir lama, orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian setempat.
"Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak tahun 2020," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Kamis (14/7/2022).
AF sendiri sekarang tengah duduk di salah satu SMP yang ada di Genteng, namun hubungan asmaranya dengan mantan guru telah terbangun sejak 2020 lalu, hingga sudah sering melakukan hubungan terlarang.
Baca Juga: Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Kasus Pencabulan, MKD Beri Respons
"Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022," ujar Kapolsek Genteng.
Saat ini WTN telah berhasil diamankan polisi, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kompol Sudarmaji.
Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Kasus Pencabulan, MKD Beri Respons
-
Anggota DPR RI dari Demokrat Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kasus Pencabulan
-
Tim Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Santri di Banyuwangi Sebut Kondisi Psikis Kliennya Baik
-
Mobil Wisatawan Jatuh ke Jurang Kawasan Ijen Banyuwangi
-
Anggota Komisi VIII Sebut Kasus Hukum Ponpes Shiddiqiyyah Tak Gambarkan Kondisi Pesantren Secara Umum
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah