SuaraMalang.id - Kasus pencabulan kembali mengguncang Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ). Kali ini terduga pelakunya seorang guru SD berinisial WTN (30).
Pelaku ini merupakan warga Kecamatan Genteng. Kasus pencabulan ini terjadi setelah kasus serupa mengguncang bumi Blambangan itu dengan korban santri dan pelakunya FZ merupakan pengasuh pondok.
Berbeda dengan kasus FZ yang mencabuli santri dengan modus cek keperawanan, WTN melakukan tindakan bejat dengan alasan suka sama suka kepada gadis berinisial AF yang masih 14 tahun atau di bawah umur.
Hubungan gelap antara korban dan pelaku terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan gerak gerak buah hatinya, setiap kali handphone korban mau dibuka, AF selalu melarang orang tuanya.
Pada akhirnya hubungan gelap tercium ketika orang tua membuka handphone secara diam-diam dalam keadaan dicarge. Orang tua kemudian membaca pesan WTN kepada anaknya yang sering kali meminta bertemu dan terus menerus menghubungi korban.
Atas rasa curiga yang bergemuruh orang tua korban mencoba menanyakan apa yang sebenarnya telah terjadi dengan anak kandungnya sendiri, hingga kemudian sang anak membenarkan jika memiliki hubungan spesial dengan mantan gurunya semasa SD.
Tak berpikir lama, orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian setempat.
"Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak tahun 2020," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Kamis (14/7/2022).
AF sendiri sekarang tengah duduk di salah satu SMP yang ada di Genteng, namun hubungan asmaranya dengan mantan guru telah terbangun sejak 2020 lalu, hingga sudah sering melakukan hubungan terlarang.
Baca Juga: Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Kasus Pencabulan, MKD Beri Respons
"Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022," ujar Kapolsek Genteng.
Saat ini WTN telah berhasil diamankan polisi, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kompol Sudarmaji.
Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Kasus Pencabulan, MKD Beri Respons
-
Anggota DPR RI dari Demokrat Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kasus Pencabulan
-
Tim Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Santri di Banyuwangi Sebut Kondisi Psikis Kliennya Baik
-
Mobil Wisatawan Jatuh ke Jurang Kawasan Ijen Banyuwangi
-
Anggota Komisi VIII Sebut Kasus Hukum Ponpes Shiddiqiyyah Tak Gambarkan Kondisi Pesantren Secara Umum
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech