SuaraMalang.id - Kasus pencabulan kembali mengguncang Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ). Kali ini terduga pelakunya seorang guru SD berinisial WTN (30).
Pelaku ini merupakan warga Kecamatan Genteng. Kasus pencabulan ini terjadi setelah kasus serupa mengguncang bumi Blambangan itu dengan korban santri dan pelakunya FZ merupakan pengasuh pondok.
Berbeda dengan kasus FZ yang mencabuli santri dengan modus cek keperawanan, WTN melakukan tindakan bejat dengan alasan suka sama suka kepada gadis berinisial AF yang masih 14 tahun atau di bawah umur.
Hubungan gelap antara korban dan pelaku terbongkar setelah orang tua korban curiga dengan gerak gerak buah hatinya, setiap kali handphone korban mau dibuka, AF selalu melarang orang tuanya.
Baca Juga: Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Kasus Pencabulan, MKD Beri Respons
Pada akhirnya hubungan gelap tercium ketika orang tua membuka handphone secara diam-diam dalam keadaan dicarge. Orang tua kemudian membaca pesan WTN kepada anaknya yang sering kali meminta bertemu dan terus menerus menghubungi korban.
Atas rasa curiga yang bergemuruh orang tua korban mencoba menanyakan apa yang sebenarnya telah terjadi dengan anak kandungnya sendiri, hingga kemudian sang anak membenarkan jika memiliki hubungan spesial dengan mantan gurunya semasa SD.
Tak berpikir lama, orang tua korban kemudian melaporkan hal ini ke pihak kepolisian setempat.
"Korban AF memang pacaran dengan WTN, dan sudah sering melakukan hubungan suami istri semenjak tahun 2020," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Kamis (14/7/2022).
AF sendiri sekarang tengah duduk di salah satu SMP yang ada di Genteng, namun hubungan asmaranya dengan mantan guru telah terbangun sejak 2020 lalu, hingga sudah sering melakukan hubungan terlarang.
Baca Juga: Anggota DPR RI dari Demokrat Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kasus Pencabulan
"Terakhir berhubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah WTN pada Juni 2022," ujar Kapolsek Genteng.
Saat ini WTN telah berhasil diamankan polisi, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti," ungkap Kompol Sudarmaji.
Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Inisial DK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Kasus Pencabulan, MKD Beri Respons
-
Anggota DPR RI dari Demokrat Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Kasus Pencabulan
-
Tim Kuasa Hukum Tersangka Pencabulan Santri di Banyuwangi Sebut Kondisi Psikis Kliennya Baik
-
Mobil Wisatawan Jatuh ke Jurang Kawasan Ijen Banyuwangi
-
Anggota Komisi VIII Sebut Kasus Hukum Ponpes Shiddiqiyyah Tak Gambarkan Kondisi Pesantren Secara Umum
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu