SuaraMalang.id - Sekeluarga di Kota Probolinggo, Jawa Timur disekap juru tagih lantaran tak mampu membayar bunga pinjaman. Selain itu, mobil milik perusahaan tempat korban bekerja dirantai.
Peristiwa penyekapan pada Sabtu (9/7/2022) lalu, dialami pasangan suami istri Luhur Sediyah dan Mia Kurniawati, beserta dua anaknya. Warga Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Seperti diwartakan Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Luhur dan Mia dilarang keluar rumah oleh juru tagih sejak Sabtu pagi hingga sore hari. Kepolisian mendatangi lokasi usai menerima laporan warga.
Kronologis penyekapan berawal dari Mia Kurniawati meminjam uang kepada pemilik modal perorangan dengan nominal sebesar Rp6 juta.
Mia sudah menggangsur pinjaman Rp900 ribu per bulan. Seiring berjalannya waktu, Ia hanya mampu membayar Rp500 ribu, karena kondisi keuangan terpuruk akibat sakit.
“Dari sanalah juru tagih itu mungkin kesal, sehingga melarang kami keluar dari dalam rumah, dan menggembok velg mobil menggunakan rantai. Mobil itu milik perusahaan di mana ayah saya bekerja sebagai sopir,” tutur Febrian Dwi Rahman, anak Luhur, yang juga menjadi korban penyekapan.
Febrian bercerita, pelaku awalnya datang ke rumahnya membawa dua temannya. Mereka langsung marah - marah dan mau sita motor, karena tidak diberi izin, motor diambil. Pelaku langsung sekap tidak boleh keluar semua yang ada di dalam rumah.
“Peristiwa ini berawal istri saya pinjam uang, karena masih belum bayar bunga pinjaman itu, pelaku langsung datang ke rumah dan menyekap kami. Istri pinjam uang Rp6 juta ke orang ini, sudah dan lancar bayar bunga perbulan Rp900 ribu, namun saat ini istri sakit dan keuangan menipis, karena untuk biaya pengobatan,” ungkap Luhur, yang menceritakan saat peristiwa itu terjadi.
Sementara itu, terduga pelaku penyekapan atau juru tagih Muhamad Arifin mengatakan, dirinya memang sangat jengkel kepada korban karena selalu janji namun tak ditepati.
Baca Juga: Polisi Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan Dalam Peristiwa Kebakaran KM LPI di Perairan Probolinggo
“Jengkel dengan peminjam ini, karena selalu janji - janji terus, bahkan sering tidak ditemui, jadi akhirnya saya rantai dan gembok velg mobilnya dan mereka tidak saya bolehkan keluar rumah,” kata Arifin.
Pascapenyekapan itu, akhirnya kedua belah yakni juru tagih dan korban dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Sri Lanka Gagal Bayar Utang, Pengamat: Harus Jadi Pelajaran bagi Indonesia
-
Pengamat: 3 Langkah Ekonomi Ini Bisa Selamatkan Indonesia Dari Krisis Sri Lanka
-
Polisi Sebut Tak Ada Unsur Kesengajaan Dalam Peristiwa Kebakaran KM LPI di Perairan Probolinggo
-
Meski Pakai Jimat, Pencuri Motor Tetap Babak Belur Dihajar Warga di Probolinggo
-
Sertifikat Tanah Ibunda Dijadikan Jaminan Utang, Kartika Putri Akan Tempuh Jalur Hukum
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah