SuaraMalang.id - Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto mendesak aparat memberi hukuman maksimal kepada FZ, tersangka kasus pencabulan santri di pondok pesantren berinisial IU, Kecamatan Singojuruh.
Diketahui, FZ telah ditetapkan tersangka dan terjerat pasal berlapis, Pasal 81 atau 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dari ketentuan itu, FZ terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Michael, apa yang dilakukan pelaku FZ telah mencoreng dunia pendidikan pesantren, selain itu perbuatan bejatnya juga berpotensi merusak masa depan para korban, untuk itu Michel menegaskan agar FZ benar-benar diberi hukuman yang setimpal atas perbuatan tersebut.
"Pelaku yang ditangkap untuk dihukum semaksimal mungkin karena sudah merusak masa depan anak didiknya yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan bimbingan," kata Michael, Sabtu (9/7/2022).
Diungkapkan Michael, ditangkapnya FZ merupakan jawaban dari kesegaran pihak kepolisian untuk memburu pelaku, sebab selama masa pencarian, kasus yang pencabulan santri telah menjadi buah bibir dan meresahkan masyarakat.
"Dengan tertangkapnya (FZ) sehingga keresahan di masyarakat cepat tertangani khususnya keluarga korban lega dan tidak kuatir lagi. Karena keluarga korban masih kurang percaya masalah ini cepat tertangani," jelas Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi tersebut.
Usai drama pencarian yang dilakukan polisi hingga membentuk sebuah Tim Khusus berjuluk Macan Blambangan untuk memburu pelaku, Michael berharap kasus ini terus dikawal secara serius oleh penegak hukum, terlebih bagi para korban dan kekuarga, bagaimanapun mereka harus terus diperhatikan.
"Kami berharap kasus ini ditangani secara serius, keluarga korban mendapatkan perlindungan dan korban agar tidak masa depan korban tidak terganggu dengan cerita masa lalunya," ujar Michael.
Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Banyuwangi berharap agar pihak keluarga korban terus memperhatikan dan menyayangi korban, agar apapun yang telah terjadi tidak berpotensi merusak masa depan korban.
Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Minta Ponpes IU Jamin Keamanan Santri Pasca Terbongkarnya Kasus Pencabulan
"Ini adalah awal untuk merubah diri kita. Para orang tua supaya tetap memperhatikan menyayangi dan melindungi korban supaya masa lalu tidak menjadi bagian dari masa yang akan datang," lanjut Michael.
Sebelumnya pelaku FZ mangkir dari panggilan polisi dan kabur berpindah-pindah tempat. Kepolisian berhasil meringkusnya di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi
Berita Terkait
-
Hutan-hutan Angker di Jawa Timur Ini Dijadikan Wisata Mistis, untuk Ritual Santet?
-
Geledah Ponpes di Depok, Polisi Sita Kasur yang Diduga Dipakai Ustaz untuk Cabuli Belasan Santriwati
-
Pemkab Banyuwangi Minta Ponpes IU Jamin Keamanan Santri Pasca Terbongkarnya Kasus Pencabulan
-
Pengasuh Pondok Terduga Pelaku Pencabulan Santri Banyuwangi Dibekuk di Palembang Oleh Tim Macan
-
Dikirim ke Kejati Jatim, Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!
-
Laka Lantas Kota Malang Renggut 12 Nyawa Selama 2025, 245 Orang Luka-luka