"Dari pihak travel ya gak ada yang turun tangan untuk menjelaskan ke jemaah. Sampai sekarang gak jelas, uang belum kembali, paspor di tahan, dokumen juga tidak dikembalikan," bebernya.
Selain itu, Y pun sempat mendapat informasi bahwa S ternyata pernah mengalami kasus serupa di tahun 2017-2018 silam.
Akan tetapi, nama yang digunakan dalam identitas adalah nama yang berbeda dengan nama yang dibuat saat ini.
"Namanya cuma berbeda belakangnya. Saya sempat komunikasi dengan dia dan tanya ada kasus seperti ini namanya ini, kata dia itu saudaranya. Tapi setahu saya dia ini memang ganti nama dengan modus yang sama sekarang," katanya.
Sementara itu, CJH lain berinisial IN asal Tangerang juga mengalami hal serupa. Diketahui, IN ini menggunakan agen yang berada di Malang dengan perusahaan yang sama yang dipimpin oleh S.
IN daftar bersama keluarganya dengan total 4 orang yang harusnya berangkat pada 2 Juli 2022 lalu. Namun, sama halnya dengan Y, hingga saat ini dia tak kunjung berangkat dan tidak ada kejelasan apapun.
"Saya 4 orang sama istri dan dua anak. Total Rp 340 jutaan sudah saya keluarkan dan belum kembali sampai saat ini termasuk dokumen dan paspor," tuturnya.
Apalagi, ia juga sempat tahu bahwa jemaah lain sempat ditagih uang penginapan oleh pihak pengelola penginapan. Padahal, ia pun juga belum berangkat hingga saat ini.
"Ketidakjelasan ini terus berkembang sampai sekarang. Saya sampai bikin video saya kirim ke grup WA (WhatsApp) kalau banyak jemaah yang terlantar di penginapan tanpa ada kejelasan," katanya.
Baca Juga: Jelang Wukuf, Pos Kesehatan Arafah Rawat 33 Jemaah Haji yang Alami Masalah Kesehatan
Atas dasar inilah, IN pun juga berencana bakal melaju ke jalur hukum untuk melaporkan S atas dugaan penipuan.
"Jadi langkah saya tentu ke jalur hukum. Saya juga segera melapor. Apalagi saya sempat ketemu sama orang yang buat paspor, ternyata paspor saya ada di dia, dia gak kerjakan karena katanya belum dibayar oleh S ini. Untuk paspor kedua anak saya tidak ada di dia, entah belum dikerjakan atau ada di tangannya," tegasnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga membenarkan adanya laporan dugaan penipuan yang dilakukan S kepada Y beserta keluarganya.
Laporan tersebut merupakan dugaan penipuan pemberangkatan haji yang sampai saat ini tak ada kejelasan hingga membuat Y beserta keluarga rugi lebih dari Rp 690 juta.
"Benar ada laporan soal itu (dugaan penipuan jamaah haji). Tapi kami perlu perdalam lagi atas laporan yang dibuat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Menag Yaqut: Alhamdulillah Jemaah Haji Indonesia Sehat dan Kuat
-
Sakit, 139 Jemaah Haji Jalani Safari Wukuf Pakai Bus
-
Ini Doa Menag Yaqut di Momen Haji Akbar: Semoga Bangsa Kita Makin Saling Menyayangi
-
Jelang Idul Adha, Sudah Lima Jamaah Haji asal Jawa Tengah yang Meninggal di Arab Saudi
-
Tiba di Tanah Suci, Jemaah Haji Luar Negeri Terharu dan Menangis
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi