Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Juli 2022 | 13:42 WIB
Personel kepolisian dari Polda Jatim berjaga di gerbang Pesantren Shidiqqiyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

Sebagai informasi, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santriwati atau anak didik MSAT di pesantren. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim, antaran MSAT selalu mangkir dari panggilan polisi.

Bahkan upaya penjemputan paksa MSAT selalu mendapat pengadangan dari massa yang berjaga di lingkungan pesantren.

MSAT dua kali melayangkan praperadilan, namun ditolak hakim. Awal 2022 lalu, polisi menetapkan MSAT daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Pada Minggu (3/7/2022), polisi menyergap MSAT di jalanan Jombang. Namun, upaya tersebut gagal lantaran mendapat perlawan dari para pengawal MSAT. Bahkan polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan.

Kapolres Jombang AKBP M Nur Hidayat sempat melakukan negoisasi dengan ayah dari MSAT, Muhammad Muhtar Mu'thi. Namun, justru pihak kepolisian diminta untuk pergi dan tidak menangkap MSAT dengan alasan fitnah.

Kontributor : Fisca Tanjung

Load More