Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 02 Juli 2022 | 19:19 WIB
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada saat memberikan keterangan kepada media, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/HO-Humas Polres Malang)

"Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp45.082.100," ujarnya.

Atas perbuatannya, DEW dijerat Pasal 2 ayat (1) sub pasal 3 sub pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka telah ditahan oleh Satreskrim Polres Malang dan menjalani proses penyidikan. ANTARA

Baca Juga: Seorang Pria di Malang Tega Tusuk Istri dan Anaknya Sendiri, Padahal Penyebabnya Sepele

Load More