SuaraMalang.id - Gadis remaja berusia 13 tahun di Mojokerto jadi korban dugaan pencabulan. Terduga pelakunya tetangga sendiri berinisial AZ (38).
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Riski Santoso mengatakan, peristiwa dugaan kasus pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Korban usai beli minyak goreng di toko tak jauh dari rumahnya dengan berjalan kaki.
“Korban dari warung tersebut dipeluk terlapor dari belakang dan diduga melakukan aksi pencabulan,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (1/7/2022).
Ia melanjutkan, korban membeli minyak goreng dihampiri terduga pelaku yang merupakan tetangga.
Baca Juga: Teguran Berujung Pembacokan, Warga Mojokerto Diringkus
Melihat korban berjalan sendirian, terduga pelaku langsung memeluk dari belakang dan melakukan aksi pencabulan.
“Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong, sementara terlapor kabur. Aksi pencabulan tersebut dilaporkan ke orang tua korban, namun terlapor tidak mengakui perbuatannya saat ditanya pihak keluarga korban sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mojokerto,” katanya.
Tak terima, orang tua korban melaporkan kasus dugaan pencabulan itu ke Polresta Mojokerto pada 24 Mei 2022.
Selanjutnya, korban dan terlapor dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, terduga pelaku pencabulan tersebut belum ditahan.
“Terlapor sudah kami periksa, belum kami tahan. Statusnya masih saksi karena tidak ada saksi lain yang melihat langsung maupun rekaman CCTV saat aksi pencabulan terjadi. Ini kan masuk pencabulan anak di bawah umur, akan tetap muncul (diproses hukum) kalau memang benar korban diperlakukan seperti itu,” terangnya.
Selain itu, aksi begal payudara yang diduga dilakukan terduga pelaku AZ tentunya tidak meninggalkan bekas ketika divisum. Untuk menambah alat bukti kasus tersebut, lanjut Kasat, pihaknya akan memeriksakan korban ke psikolog untuk memastikan gadis berusia 13 tahun itu benar-benar menjadi korban begal payudara AZ.
“Jika benar, maka nantinya psikolog dengan hasil pemeriksaannya terhadap korban akan menjadi alat bukti saksi ahli dalam kasus ini. Pengakuan terlapor tidak bisa kami pegang. Karena saat di pengadilan bisa saja dia mengelak. Kami kumpulkan alat bukti saja, yakni keterangan korban dan alat bukti saksi ahli,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
-
Geram Puan Maharani, Minta Eks Kapolres Ngada Harus Dipecat dan Dihukum Berat
-
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 3 Anak, Kemen PPPA Turun Tangan Ungkap Fakta Penting Ini
-
Masuk Kejahatan Berbahaya, Psikolog Minta AKBP Fajar Widyadharma Dikenakan Pasal Berlapis
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno