Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 30 Juni 2022 | 21:34 WIB
Ilustrasi penganiayaan di Jember. [Shutterstock]

"Yang jelas kasus itu adalah murni pidana penganiayaan yang dilakukan oleh FR dan RN terhadap korban HK. Kasus itu masih dalam tahap penyidikan dan juga bimbingan, serta penyuluhan kepada terlapor," katanya. (Antara)

Load More