SuaraMalang.id - Dua terdakwa kasus rehabilitasi pasar tradisional di Jember dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Siti Sumartiningsih, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, pada Selasa, 21 Juni 2022, yang beragendakan pembacaan tuntutan.
"JPU mengajukan tuntutan, masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," terang Kasi Intelijen Kejari Jember, Soemarno, saat dikonfirmasi pada Selasa malam.
Kedua terdakwa yakni Dedy Sucipto, seorang Kasi yang dalam proyek tersebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, serta Junaedy selaku rekanan yakni Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon.
Selain tuntutan penjara, terdakwa Junaedy yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp. 1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.
"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan," papar Soemarno.
Dalam tuntutan JPU juga mengajukan denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kedua terdakwa, lanjut Soemarno, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proyek ini, Jaksa menilai negara menderita kerugian Rp 1,8 Miliar.
Sebagaimana diketahui, rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp 7 miliar. Proyek tersebut berlangsung pada menjelang berakhirnya masa pemerintahan bupati Faida. Saat itu, Faida memang menggas rehab puluhan pasar tradisional selama 2 tahun. Namun dua diantaranya berujung kasus korupsi.
Selain rehab Pasar Balung Kulon, proyek lain yang berujung masalah adalah rehab Pasar Manggisan yang dikerjakan tahun 2018. Dalam kasus tersebut, mantan Kadis Perindag Jember, Anas Maruf ikut terseret menjadi terpidana meski jaksa menyatakan ia tidak menerima aliran dana korupsi sepeserpun.
Penanganan kasus korupsi Pasar Manggisan sempat menjadi bola panas jelang Pilkada 2020. Karena salah satu tersangka sempat mengaku, ada aliran dana yang disetor kepada kaki tangan bupati Jember pada saat itu.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Gara-gara Pemain Ilegal, Tim Sepak Bola Kota Malang Dihukum Kalah Telak 3-0 dari Tim Tuan Rumah Jember Porprov Jatim
-
PBNU Akan Pelajari Kasus Mardani Maming Sebelum Bersikap, Bakal Beri Bantuan Hukum?
-
Mantan Gubernur Kepri Isdianto Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Bapak dan Anak Tertabrak Truk Bermuatan Semen 10 Ton di Jember
-
Sumsel Sepekan: Vonis Alex Noerdin Dalam Dua Pusaran Korupsi dan 4 Berita Menarik Lainnya
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
-
Statistik Babak Pertama Timnas Indonesia U-23: Penyelesaian Akhir Lemah!
-
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
-
Cahya Supriadi Tampil, Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
Terkini
-
5 Warung Lalapan di Malang dengan Sambal Super Pedas, Berani Coba?
-
Kinerja Cemerlang, AgenBRILink Bukukan Rp843 Triliun Transaksi dari 1,22 Juta Agen Aktif
-
Rekomendasi Lokasi Kost di Malang: Strategis, Dekat Kampus, dan Anti Ribet
-
UMKM Katering Pemasok Program MBG di Tenggarong Berdayakan Ratusan Karyawan Berkat BRI
-
Petani Terancam Bangkrut! Pupuk Palsu Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Begini Kata Wamentan