SuaraMalang.id - Dua terdakwa kasus rehabilitasi pasar tradisional di Jember dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Siti Sumartiningsih, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, pada Selasa, 21 Juni 2022, yang beragendakan pembacaan tuntutan.
"JPU mengajukan tuntutan, masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," terang Kasi Intelijen Kejari Jember, Soemarno, saat dikonfirmasi pada Selasa malam.
Kedua terdakwa yakni Dedy Sucipto, seorang Kasi yang dalam proyek tersebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, serta Junaedy selaku rekanan yakni Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon.
Selain tuntutan penjara, terdakwa Junaedy yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp. 1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.
"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan," papar Soemarno.
Dalam tuntutan JPU juga mengajukan denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kedua terdakwa, lanjut Soemarno, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proyek ini, Jaksa menilai negara menderita kerugian Rp 1,8 Miliar.
Sebagaimana diketahui, rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp 7 miliar. Proyek tersebut berlangsung pada menjelang berakhirnya masa pemerintahan bupati Faida. Saat itu, Faida memang menggas rehab puluhan pasar tradisional selama 2 tahun. Namun dua diantaranya berujung kasus korupsi.
Baca Juga: PBNU Akan Pelajari Kasus Mardani Maming Sebelum Bersikap, Bakal Beri Bantuan Hukum?
Selain rehab Pasar Balung Kulon, proyek lain yang berujung masalah adalah rehab Pasar Manggisan yang dikerjakan tahun 2018. Dalam kasus tersebut, mantan Kadis Perindag Jember, Anas Maruf ikut terseret menjadi terpidana meski jaksa menyatakan ia tidak menerima aliran dana korupsi sepeserpun.
Penanganan kasus korupsi Pasar Manggisan sempat menjadi bola panas jelang Pilkada 2020. Karena salah satu tersangka sempat mengaku, ada aliran dana yang disetor kepada kaki tangan bupati Jember pada saat itu.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Mengenal Pegon, Kendaraan Tradisional Mirip Pedati yang Ada di Ambulu Jember
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Menko Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus
-
Firhando Gumelar Bertemu Tokoh Katolik Kota Batu: Kami Ingin Jadi Wali Kota Semua Umat Beragama