SuaraMalang.id - Dua terdakwa kasus rehabilitasi pasar tradisional di Jember dituntut hukuman 7,5 tahun penjara. Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam perkara dugaan korupsi rehabilitasi Pasar Balung Kulon.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Siti Sumartiningsih, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, pada Selasa, 21 Juni 2022, yang beragendakan pembacaan tuntutan.
"JPU mengajukan tuntutan, masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan," terang Kasi Intelijen Kejari Jember, Soemarno, saat dikonfirmasi pada Selasa malam.
Kedua terdakwa yakni Dedy Sucipto, seorang Kasi yang dalam proyek tersebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jember, serta Junaedy selaku rekanan yakni Direktur PT Anugrah Mitra Kinasih yang melaksanakan proyek pembangunan rehabilitasi pasar Balung Kulon.
Selain tuntutan penjara, terdakwa Junaedy yang menjadi rekanan juga dituntut uang pengganti sebesar Rp. 1,8 miliar, subsider 3 tahun 9 bulan kurungan.
"Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mampu membayar uang pengganti, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama 3 tahun 9 bulan," papar Soemarno.
Dalam tuntutan JPU juga mengajukan denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kedua terdakwa, lanjut Soemarno, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proyek ini, Jaksa menilai negara menderita kerugian Rp 1,8 Miliar.
Sebagaimana diketahui, rehabilitasi Pasar Balung Kulon menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 senilai Rp 7 miliar. Proyek tersebut berlangsung pada menjelang berakhirnya masa pemerintahan bupati Faida. Saat itu, Faida memang menggas rehab puluhan pasar tradisional selama 2 tahun. Namun dua diantaranya berujung kasus korupsi.
Selain rehab Pasar Balung Kulon, proyek lain yang berujung masalah adalah rehab Pasar Manggisan yang dikerjakan tahun 2018. Dalam kasus tersebut, mantan Kadis Perindag Jember, Anas Maruf ikut terseret menjadi terpidana meski jaksa menyatakan ia tidak menerima aliran dana korupsi sepeserpun.
Penanganan kasus korupsi Pasar Manggisan sempat menjadi bola panas jelang Pilkada 2020. Karena salah satu tersangka sempat mengaku, ada aliran dana yang disetor kepada kaki tangan bupati Jember pada saat itu.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Gara-gara Pemain Ilegal, Tim Sepak Bola Kota Malang Dihukum Kalah Telak 3-0 dari Tim Tuan Rumah Jember Porprov Jatim
-
PBNU Akan Pelajari Kasus Mardani Maming Sebelum Bersikap, Bakal Beri Bantuan Hukum?
-
Mantan Gubernur Kepri Isdianto Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
-
Bapak dan Anak Tertabrak Truk Bermuatan Semen 10 Ton di Jember
-
Sumsel Sepekan: Vonis Alex Noerdin Dalam Dua Pusaran Korupsi dan 4 Berita Menarik Lainnya
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Gara-Gara Tak Pakai Baju Lurik, Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Tampar Siswa 4 Kali dan Ditonjok
-
Nikmati Keseruan Pestapora 2026 Bareng BRImo dengan Ragam Program Spesial
-
Jalur Pendakian Arjuno-Welirang Resmi Dibuka 26 September, 3.700 Pendaki Prioritas Reschedule
-
Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas
-
Masa Kerja Tak Berlaku Lagi, TPP ASN Kota Malang Kini Murni Berdasarkan Kinerja