Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 14 Juni 2022 | 19:56 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual santri [ANTARA]

Dia menekankan pelaku kekerasan seksual yang memiliki kewajiban mendidik atau melindungi korban atau segala unsur yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukumannya ditambah sepertiga dari tuntutan.

“Kami selalu tekankan ke semua unsur masyarakat di Kabupaten Ngawi, agar memahami jika kekerasan seksual ini bukan sekadar dicegah. Tapi, juga memberikan pemahaman bagi anak-anak agar tak mendapatkan perlakuan itu dari orang disekitar mereka,” kata Aning.

Pihaknya juga menghidupkan forum anak untuk memberikan edukasi pada anak terkait cara agar terhindar atau melaporkan kekerasan seksual yang dialami. Termasuk pada seluruh elemen masyarakat jika ingin melaporkan kejadian kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga: Janda di Ngawi Ini Gelapkan 15 Motor dan 1 Mobil, Modusnya Ngaku Sebagai Pegawai Koperasi

Load More