Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 12 Juni 2022 | 10:41 WIB
Wanita ini diamankan gegara menculik bayi di Panti Asuhan Jombang [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Seorang perempuan bernama Elida Mikahe Putri (26), perempuan warga Jalan Raya Ploso Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur dibekuk polisi lantaran menculik bayi.

Elida menculik bayi umur 4 bulan bernama Zakia Jihan Kamelia di panti asuhan Al Hasan Desa Watugaluh Kecamatan Diwek, Minggu (12/6/2022). Ia menculik bayi itu menggunakan mobil Calya warna putih L 1318 MB.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan. Bayi dalam keadaan selamat,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (12/6/2022).

Nurhidayat menjelaskan, Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB,Panti Asuhan Al Hasan didatangi seorang perempuan mengendarai mobil warna putih.

Baca Juga: Balita di Jombang Diberi Obat Expired oleh Petugas Puskesmas Bandar Kedungmulyo

Kepada penanggungjawab panti asuhan, Shohihah Izah (46), wanita misterius ini mengaku ingin bermain dengan anak-anak panti.

Shohihah tidak curiga. Wanita yang belakangan diketahui bernama Elida ini pun bermain dengan anak panti asuhan. Sejurus kemudian, pengasuh panti asuhan berpamitan untuk salat asar.

Nah, saat itulah Elida beraksi. Dia menggendong bayi di panti asuhan itu. Kemudian memasukkannya ke dalam mobil.

Elida kemudian tancap gas meninggalkan lokasi. Tentu saja, usai salat asar, Shohihan bingung. Karena tamu misterius di panti asuhan tersebut menghilang.

Bersamaan dengan itu, bayi bernama Zakia juga tidak ada di tempatnya. Shohihah sudah menanyakan kepada pengurus lain, namun semuanya tidak tahu.

Baca Juga: Warga Desa Gumukan Jombang Demo Memprotes Dugaan Pemotongan BLT

Hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polres Jombang. Korps berseragan coklat yang mendapat laporan itu langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran.

“Pelaku berhasil kita tangkap pasa Sabtu malam. Dia masih berada di wilayah Jombang,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76f Jo pasal 83 UURI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diduga melakukan penculikan. Soal motif, kami masih melakukan pemeriksaan,” katanya menegaskan.

Load More