SuaraMalang.id - Pemerintah Malaysia mencabut aturan hukuman mati dan akan mencari alternatif hukuman lain sebagai pengganti.
Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengatakan, bahwa setiap manusia masih memiliki kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Ia berterimakasih kepada para pakar, aktivis HAM Malaysia dan semua masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi selama ini.
"Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan (hukuman), dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang keras hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal (akibat narkoba), ia dapat dijatuhi hukuman mati dan dibiarkan hidup. dikirim ke tiang gantungan," katanya mengutip dari Timesindonesia.co.id, Sabtu (11/6/2022).
Dijelaskannya, hukuman mati tidak akan lagi wajib dan hakim tidak akan lagi terikat oleh istilah yang membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati pada pelaku kejahatan seperti kasus perdagangan narkoba.
Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 di Malaysia menetapkan hukuman mati wajib atas keyakinan, yang dapat membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan.
Ismail berharap, keputusan mencabut aturan hukum mati tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang terlibat kejahatan berat untuk bertaubat.
Dia ingin hukuman di Malaysia terus ramah terhadap pelaku kejahatan dan memberikan edukasi agar mereka bertaubat. Menurutnya, menjadi orang baik adalah manusiawi.
Ia mengaku pihaknya berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada.
Baca Juga: Hukuman Mati di Malaysia Resmi Dihapus, Diganti Sesuai Kebijakan Pengadilan
"Namun, jika hakim, menurut pertimbangannya, merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib dengan hukuman seumur hidup itu," pungkas PM Malaysia Ismail Sabri.
Berita Terkait
-
Dalih IQ 69 Ditolak, Singapura Hukum Mati Warga Malaysia Kasus Narkoba
-
Miris! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Umur 7 Tahun dan Ngaku Khilaf, Publik: Hukum Mati!
-
Sekuriti Perumahan di Sidoarjo Cabuli 4 Bocah, Keluarga Korban Tuntut Hukum Mati
-
Deddy Corbuzier Emosi ke Guru Pesantren Perkosa Santriwati: Cocoknya Hukum Mati!!
-
Driver Taksi Online Tewas Dirampok di Medan: Kalau Ketangkap, Hukum Mati Saja!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi