SuaraMalang.id - Pemerintah Malaysia mencabut aturan hukuman mati dan akan mencari alternatif hukuman lain sebagai pengganti.
Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengatakan, bahwa setiap manusia masih memiliki kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Ia berterimakasih kepada para pakar, aktivis HAM Malaysia dan semua masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi selama ini.
"Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan (hukuman), dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang keras hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal (akibat narkoba), ia dapat dijatuhi hukuman mati dan dibiarkan hidup. dikirim ke tiang gantungan," katanya mengutip dari Timesindonesia.co.id, Sabtu (11/6/2022).
Dijelaskannya, hukuman mati tidak akan lagi wajib dan hakim tidak akan lagi terikat oleh istilah yang membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati pada pelaku kejahatan seperti kasus perdagangan narkoba.
Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 di Malaysia menetapkan hukuman mati wajib atas keyakinan, yang dapat membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan.
Ismail berharap, keputusan mencabut aturan hukum mati tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang terlibat kejahatan berat untuk bertaubat.
Dia ingin hukuman di Malaysia terus ramah terhadap pelaku kejahatan dan memberikan edukasi agar mereka bertaubat. Menurutnya, menjadi orang baik adalah manusiawi.
Ia mengaku pihaknya berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada.
Baca Juga: Hukuman Mati di Malaysia Resmi Dihapus, Diganti Sesuai Kebijakan Pengadilan
"Namun, jika hakim, menurut pertimbangannya, merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib dengan hukuman seumur hidup itu," pungkas PM Malaysia Ismail Sabri.
Berita Terkait
-
Dalih IQ 69 Ditolak, Singapura Hukum Mati Warga Malaysia Kasus Narkoba
-
Miris! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Umur 7 Tahun dan Ngaku Khilaf, Publik: Hukum Mati!
-
Sekuriti Perumahan di Sidoarjo Cabuli 4 Bocah, Keluarga Korban Tuntut Hukum Mati
-
Deddy Corbuzier Emosi ke Guru Pesantren Perkosa Santriwati: Cocoknya Hukum Mati!!
-
Driver Taksi Online Tewas Dirampok di Medan: Kalau Ketangkap, Hukum Mati Saja!
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa