SuaraMalang.id - Pemerintah Malaysia mencabut aturan hukuman mati dan akan mencari alternatif hukuman lain sebagai pengganti.
Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob mengatakan, bahwa setiap manusia masih memiliki kesempatan untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Ia berterimakasih kepada para pakar, aktivis HAM Malaysia dan semua masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi selama ini.
"Kami berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada dua pilihan (hukuman), dan jika pelaku terbukti sebagai pengedar narkoba yang keras hingga menyebabkan ratusan ribu orang meninggal (akibat narkoba), ia dapat dijatuhi hukuman mati dan dibiarkan hidup. dikirim ke tiang gantungan," katanya mengutip dari Timesindonesia.co.id, Sabtu (11/6/2022).
Dijelaskannya, hukuman mati tidak akan lagi wajib dan hakim tidak akan lagi terikat oleh istilah yang membuat mereka tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati pada pelaku kejahatan seperti kasus perdagangan narkoba.
Undang-Undang Narkoba Berbahaya tahun 1952 di Malaysia menetapkan hukuman mati wajib atas keyakinan, yang dapat membuat hakim tidak punya pilihan selain menjatuhkan hukuman mati meskipun mungkin ada beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan.
Ismail berharap, keputusan mencabut aturan hukum mati tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang terlibat kejahatan berat untuk bertaubat.
Dia ingin hukuman di Malaysia terus ramah terhadap pelaku kejahatan dan memberikan edukasi agar mereka bertaubat. Menurutnya, menjadi orang baik adalah manusiawi.
Ia mengaku pihaknya berpandangan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Jika ada.
Baca Juga: Hukuman Mati di Malaysia Resmi Dihapus, Diganti Sesuai Kebijakan Pengadilan
"Namun, jika hakim, menurut pertimbangannya, merasa bahwa pelaku harus diberi kesempatan kedua dan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dengan cambuk, dia dapat mengganti hukuman mati wajib dengan hukuman seumur hidup itu," pungkas PM Malaysia Ismail Sabri.
Berita Terkait
-
Dalih IQ 69 Ditolak, Singapura Hukum Mati Warga Malaysia Kasus Narkoba
-
Miris! Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Umur 7 Tahun dan Ngaku Khilaf, Publik: Hukum Mati!
-
Sekuriti Perumahan di Sidoarjo Cabuli 4 Bocah, Keluarga Korban Tuntut Hukum Mati
-
Deddy Corbuzier Emosi ke Guru Pesantren Perkosa Santriwati: Cocoknya Hukum Mati!!
-
Driver Taksi Online Tewas Dirampok di Medan: Kalau Ketangkap, Hukum Mati Saja!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Kronologi Kecelakaan Maut Toyota Hiace vs Truk di Tol Malang-Pandaan, 2 Orang Tewas dan 10 Luka!
-
Viral Kisah Guru Mengajar Satu Murid di SD Malang, Netizen Terenyuh: Sama-sama Hebat!
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota