SuaraMalang.id - Sidang kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Jawa Timur terus bergulir dengan terdakwa JE, pemilik sekolahan.
Terbaru, dua saksi yang merupakan mantan siswa dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Malang, Kamis (02/06/2022). Dua saksi itu adalah inisial FV dan CA.
Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo usai persidangan. Dalam sidang lanjutan yang digelar secara tertutup tersebut, kata Edi, keterangan FV dan CA dibutuhkan untuk perkuat pembuktian terkait kebenaran kasus.
Menurut dia, salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut harus dijemput oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) karena tidak hadiri persidangan usai dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali.
"Saksi ini posisinya jauh, ada di Blitar selatan. Dari kemarin belum bisa hadir sampai tiga kali pemanggilan sehingga majelis hakim tetapkan untuk dihadirkan dalam persidangan. Makanya, kami jemput ke sana," katanya.
Dikatakan pula bahwa kehadiran dua saksi tersebut untuk dimintai keterangan sesuai dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) terkait dengan kejadian kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh terdakwa JE.
"Intinya sesuai dengan BAP. Karena ini persidangan tertutup, tidak bisa disampaikan secara detail," ujarnya.
Hingga saat ini, JPU telah menghadirkan kurang lebih 15 saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Malang secara tertutup itu. Sejumlah saksi yang dihadirkan, di antaranya adalah guru, mantan siswa, dan ketua yayasan.
Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang, menambahkan bahwa pada sidang kali ini memperkuat pihak terdakwa. Namun, dia mengklaim bahwa ada kebocoran BAP via aplikasi perpesanan WhatsApp.
Baca Juga: Bayi Diduga Dibuang Orang Tua, Ditemukan Warga Dalam Kantong Kresek, Kondisinya Mengenaskan
"Perlu dicatat bahwa diduga BAP bocor. Sempat tersebar, jadi apa yang disampaikan di persidangan ini berdasarkan BAP yang bocor," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto mengatakan bahwa para saksi yang dihadirkan dan sudah mengetahui isi BAP memang sudah selayaknya. Hal Itu dikarenakan isi BAP merupakan hasil keterangan saksi pada saat diperiksa oleh penyidik.
"Tanggapan kami, untuk saksi yang mengetahui keterangan di BAP, memang selayaknya dan sepatutnya sudah tahu. Dia diperiksa di depan penyidik dan keterangannya pasti sama, apa yang diberikan penyidik dan di persidangan," katanya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Batu menjerat terdakwa JE yang merupakan pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu dengan pasal alternatif. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76e UU Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUH jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Hal tersebut merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan. ANTARA
Berita Terkait
-
Bayi Diduga Dibuang Orang Tua, Ditemukan Warga Dalam Kantong Kresek, Kondisinya Mengenaskan
-
Achmad Yurianto Dimakamkan di Samping Pusara Sang Ibu
-
Keluarga Ungkap Achmad Yurianto Sempat Berkomunikasi Pakai Bahasa Isyarat dan Bercanda saat Lebaran Kemarin
-
Jenazah Achmad Yurianto akan Dimakamkan Secara Militer di TPU Dadaprejo Kota Batu, Hari Ini
-
Jenazah Mantan Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto Disemayamkan di Kota Batu
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Ustad Khalid Basalamah Cicil Pengembalian Uang Diduga Kerugian Negara ke KPK
-
BRI Peduli Beri Pelatihan Diversifikasi dan Penguatan Mutu Produk Pupuk Kompos di Bali
-
Kupas Tuntas Weton Pahing: Diberkahi Wibawa Alami, tapi Awas Langgar Pantangan Leluhur!
-
Modal Klik! Amankan Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu, 5 Link Langsung Cair di Sini
-
Waktunya Tambah Saldo, DANA Kaget Hari Ini Siap Beri Kejutan Amplop Digital