Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 30 Mei 2022 | 22:13 WIB
Salah satu tersangka kasus Bosda Dinas Pendidikan Kota Probolinggo [Foto: Suaraindonesia]

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat satu (1) Junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP.

Para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Kelas 2B Probolinggo sebagai tahanan titipan Kejari Kota Probolinggo.

Load More