SuaraMalang.id - Orang tua mana yang tidak marah bila anaknya menjadi korban kejahatan orang. Seperti yang terjadi di Madiun Jawa Timur ( Jatim ) ini.
Orang tua seorang siswi SMA marah dan lapor polisi setelah mengetahui video tak senonoh anaknya beredar di mana-mana. Penyebar video tak lain dan tak bukan adalah pacar anaknya sendiri berinisial B (20).
Remaja B merupakan warga Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Ia akhirnya ditangkap polisi pada awal Mei 2022. B tega menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.
Tak hanya itu, dia juga merekam menggunakan ponselnya saat dia berhubungan intim dengan pacarnya. Yang tak kalah jahatnya, Ia kemudian menyebarkan video itu ke teman-temannya.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengungkapkan laporan terkait penyebaran video tak senonoh itu diterima pihaknya pada akhir Maret 2022.
Untuk kronologisnya sendiri, berawal dari viralnya video tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan B ke polisi.
Kejadian berawal saat B merayu korban ketika korban berada di rumah sendirian karena sang kakek yang tinggal bersama korban tengah berjualan nasi goreng.
Awalnya pelaku datang ke rumah korban dan di sana sempat ada salah satu teman korban dan kemudian pergi meminjam motor korban untuk membeli sesuatu.
Tepatnya pada Agustus 2021 di rumah korban yang ada di Kecamatan Wonoasri. Ajakan B untuk melakukan hubungan layaknya suami istri diiyakan oleh korban.
Baca Juga: Pilunya Petani Madiun, Rugi Gagal Panen Gegara Serangan Wabah Wereng Coklat
Saat melakukan hubungan intim, tanpa sepengetahuan korban, B merekamnya. Kemudian, keesokan harinya B mulai menyebarkan video tersebut ke rekan-rekannya.
“Sampai akhirnya tersebar luas pada Maret 2022. Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatan tersebut," ujarnya, Minggu (29/05/2022).
"Video tersebut sempat viral juga di media sosial. Kami sudah mengamankan tersangka, sudah kami tahan,” kata Raja menambahkan.
Bahkan, korban sempat terpaksa pindah sekolah karena pihak sekolah yang sempat memanggilnya ke sekolah terkait video porno yang tersebar itu.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Juga pasal, Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Pilunya Petani Madiun, Rugi Gagal Panen Gegara Serangan Wabah Wereng Coklat
-
Mobilio Oleng Lalu Meluncur Keluar Tol Gegara Sopirnya Ngantuk di Madiun
-
Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata
-
Aturan Baru, Dispendukcapil Madiun Tak Akan Layani Pembuatan KTP Warga yang Namanya Cuma Satu Kata
-
Penyelidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Madiun
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Ada Pemangkasan Insentif Guru PAUD ? Ini Kata Pemkot Malang
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC