SuaraMalang.id - Orang tua mana yang tidak marah bila anaknya menjadi korban kejahatan orang. Seperti yang terjadi di Madiun Jawa Timur ( Jatim ) ini.
Orang tua seorang siswi SMA marah dan lapor polisi setelah mengetahui video tak senonoh anaknya beredar di mana-mana. Penyebar video tak lain dan tak bukan adalah pacar anaknya sendiri berinisial B (20).
Remaja B merupakan warga Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Ia akhirnya ditangkap polisi pada awal Mei 2022. B tega menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.
Tak hanya itu, dia juga merekam menggunakan ponselnya saat dia berhubungan intim dengan pacarnya. Yang tak kalah jahatnya, Ia kemudian menyebarkan video itu ke teman-temannya.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengungkapkan laporan terkait penyebaran video tak senonoh itu diterima pihaknya pada akhir Maret 2022.
Untuk kronologisnya sendiri, berawal dari viralnya video tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan B ke polisi.
Kejadian berawal saat B merayu korban ketika korban berada di rumah sendirian karena sang kakek yang tinggal bersama korban tengah berjualan nasi goreng.
Awalnya pelaku datang ke rumah korban dan di sana sempat ada salah satu teman korban dan kemudian pergi meminjam motor korban untuk membeli sesuatu.
Tepatnya pada Agustus 2021 di rumah korban yang ada di Kecamatan Wonoasri. Ajakan B untuk melakukan hubungan layaknya suami istri diiyakan oleh korban.
Baca Juga: Pilunya Petani Madiun, Rugi Gagal Panen Gegara Serangan Wabah Wereng Coklat
Saat melakukan hubungan intim, tanpa sepengetahuan korban, B merekamnya. Kemudian, keesokan harinya B mulai menyebarkan video tersebut ke rekan-rekannya.
“Sampai akhirnya tersebar luas pada Maret 2022. Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatan tersebut," ujarnya, Minggu (29/05/2022).
"Video tersebut sempat viral juga di media sosial. Kami sudah mengamankan tersangka, sudah kami tahan,” kata Raja menambahkan.
Bahkan, korban sempat terpaksa pindah sekolah karena pihak sekolah yang sempat memanggilnya ke sekolah terkait video porno yang tersebar itu.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Juga pasal, Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Pilunya Petani Madiun, Rugi Gagal Panen Gegara Serangan Wabah Wereng Coklat
-
Mobilio Oleng Lalu Meluncur Keluar Tol Gegara Sopirnya Ngantuk di Madiun
-
Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata
-
Aturan Baru, Dispendukcapil Madiun Tak Akan Layani Pembuatan KTP Warga yang Namanya Cuma Satu Kata
-
Penyelidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Madiun
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil