SuaraMalang.id - Orang tua mana yang tidak marah bila anaknya menjadi korban kejahatan orang. Seperti yang terjadi di Madiun Jawa Timur ( Jatim ) ini.
Orang tua seorang siswi SMA marah dan lapor polisi setelah mengetahui video tak senonoh anaknya beredar di mana-mana. Penyebar video tak lain dan tak bukan adalah pacar anaknya sendiri berinisial B (20).
Remaja B merupakan warga Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun. Ia akhirnya ditangkap polisi pada awal Mei 2022. B tega menyetubuhi pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.
Tak hanya itu, dia juga merekam menggunakan ponselnya saat dia berhubungan intim dengan pacarnya. Yang tak kalah jahatnya, Ia kemudian menyebarkan video itu ke teman-temannya.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengungkapkan laporan terkait penyebaran video tak senonoh itu diterima pihaknya pada akhir Maret 2022.
Untuk kronologisnya sendiri, berawal dari viralnya video tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan B ke polisi.
Kejadian berawal saat B merayu korban ketika korban berada di rumah sendirian karena sang kakek yang tinggal bersama korban tengah berjualan nasi goreng.
Awalnya pelaku datang ke rumah korban dan di sana sempat ada salah satu teman korban dan kemudian pergi meminjam motor korban untuk membeli sesuatu.
Tepatnya pada Agustus 2021 di rumah korban yang ada di Kecamatan Wonoasri. Ajakan B untuk melakukan hubungan layaknya suami istri diiyakan oleh korban.
Baca Juga: Pilunya Petani Madiun, Rugi Gagal Panen Gegara Serangan Wabah Wereng Coklat
Saat melakukan hubungan intim, tanpa sepengetahuan korban, B merekamnya. Kemudian, keesokan harinya B mulai menyebarkan video tersebut ke rekan-rekannya.
“Sampai akhirnya tersebar luas pada Maret 2022. Kami melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Pelaku mengakui perbuatan tersebut," ujarnya, Minggu (29/05/2022).
"Video tersebut sempat viral juga di media sosial. Kami sudah mengamankan tersangka, sudah kami tahan,” kata Raja menambahkan.
Bahkan, korban sempat terpaksa pindah sekolah karena pihak sekolah yang sempat memanggilnya ke sekolah terkait video porno yang tersebar itu.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 82 ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Juga pasal, Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
-
Pilunya Petani Madiun, Rugi Gagal Panen Gegara Serangan Wabah Wereng Coklat
-
Mobilio Oleng Lalu Meluncur Keluar Tol Gegara Sopirnya Ngantuk di Madiun
-
Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata
-
Aturan Baru, Dispendukcapil Madiun Tak Akan Layani Pembuatan KTP Warga yang Namanya Cuma Satu Kata
-
Penyelidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi di Madiun
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
BRI Dorong Transformasi Perbankan Lewat Human Capital BFLP Specialist 2026
-
3 Kali Erupsi Gunung Semeru Hari Ini, Kolom Abu Capai 1 Kilometer
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global