Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 29 Mei 2022 | 22:40 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

Serta, Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Load More