SuaraMalang.id - Pengumpul dana untuk jaringan terorisme bisa ditangkap. Hal itu telah diatur dalam undang-undang.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengatakan, jika ada orang yang ikut mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk kegiatan terorisme, maka yang bersangkutan juga dapat ditangkap.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sangat bisa ditangkap, karena dia bagian dari jaringan itu," ujarnya mengutip dari Antara, Kamis (26/5/2022).
Meskipun, lanjut Islah, orang tersebut tidak mengetahui jika uang yang dikumpulkannya itu akan dijadikan dana untuk melakukan aksi teror.
"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013, orang yang ikut serta mencari dana juga bisa ditangkap, meskipun dia tidak tahu penggunaan dana itu mengalir ke mana. Dia juga menjadi bagian dari ikut serta," katanya lagi.
Bahkan, kata dia, orang yang membantu teroris dalam pelarian juga dapat dijerat dengan pidana. Namun hal ini jarang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri akhir-akhir ini.
"Misal ada DPO pelarian yang sudah dikejar, ternyata suatu waktu ia kabur ke satu kota dan meminta bantuan temannya untuk mencari rumah kontrakan. Temannya ini nggak tahu temannya ini DPO lalu dicarikan rumah kontrakan, lalu ditangkap. Nah temannya ini seharusnya dapat ditangkap juga," ujarnya lagi.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa tersangka teroris di Kota Malang, Jawa Timur inisial IA (22). Ia diduga membantu Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ikut mengumpulkan dana untuk di Indonesia.
Baca Juga: Universitas Brawijaya Menyelisik Aktivitas Mahasiswa Simpatisan ISIS
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengimbau masyarakat untuk selektif memberi sumbangan, sehingga dana sumbangan yang diberikan masyarakat tak salah sasaran.
“Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menyalurkan sumbangan-sumbangan ke organisasi atau kelompok yang tidak dikenal,” kata Aswin pula.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Tertipu, Ini Modus Penggalangan Dana yang Biasa Dilakukan Teroris
-
Polri: Waspada Pembiayaan Teroris Berkedok Penggalangan Dana Kemanusiaan
-
Apa itu Thogut? Julukan untuk Polisi dari Mahasiswa Terduga Teroris di Malang
-
Universitas Brawijaya Buka Suara Terkait Mahasiswanya Tertangkap Densus 88 hingga Respons Wali Kota Malang Sutiaji
-
5 Fakta Mahasiswa Pendukung ISIS di Malang yang Labeli Polisi Thogut
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Terbitkan 20,9 Juta Saham Baru, PANI Gelar Private Placement Rp300 Miliar
-
3 Rekomendasi HP Gaming Murah Baterai Awet Berhari-hari, Harga Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
4 HP Murah RAM 12 GB Paling Worth It di Bawah Rp3 Juta, Harga Terjangkau Performa Handal
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
Terkini
-
Demi UMKM Naik Kelas, BRI Salurkan Pembiayaan Senilai Rp1.137,84 Triliun
-
Ratusan UMKM Meriahkan Festival Kuliner Kampoeng Tempo Doeloe, BRI Dukung Lewat QRIS dan BRImo
-
Kartu Debit Co-Branding BRI X INDODAX, Wujud Transformasi BRI dalam Keuangan Digital
-
Haluan Bali, Fashion Lokal dengan AR dan Sentuhan Tradisi yang Tembus Pasar Global
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso