SuaraMalang.id - Pengumpul dana untuk jaringan terorisme bisa ditangkap. Hal itu telah diatur dalam undang-undang.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengatakan, jika ada orang yang ikut mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk kegiatan terorisme, maka yang bersangkutan juga dapat ditangkap.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sangat bisa ditangkap, karena dia bagian dari jaringan itu," ujarnya mengutip dari Antara, Kamis (26/5/2022).
Meskipun, lanjut Islah, orang tersebut tidak mengetahui jika uang yang dikumpulkannya itu akan dijadikan dana untuk melakukan aksi teror.
"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013, orang yang ikut serta mencari dana juga bisa ditangkap, meskipun dia tidak tahu penggunaan dana itu mengalir ke mana. Dia juga menjadi bagian dari ikut serta," katanya lagi.
Bahkan, kata dia, orang yang membantu teroris dalam pelarian juga dapat dijerat dengan pidana. Namun hal ini jarang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri akhir-akhir ini.
"Misal ada DPO pelarian yang sudah dikejar, ternyata suatu waktu ia kabur ke satu kota dan meminta bantuan temannya untuk mencari rumah kontrakan. Temannya ini nggak tahu temannya ini DPO lalu dicarikan rumah kontrakan, lalu ditangkap. Nah temannya ini seharusnya dapat ditangkap juga," ujarnya lagi.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa tersangka teroris di Kota Malang, Jawa Timur inisial IA (22). Ia diduga membantu Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ikut mengumpulkan dana untuk di Indonesia.
Baca Juga: Universitas Brawijaya Menyelisik Aktivitas Mahasiswa Simpatisan ISIS
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengimbau masyarakat untuk selektif memberi sumbangan, sehingga dana sumbangan yang diberikan masyarakat tak salah sasaran.
“Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menyalurkan sumbangan-sumbangan ke organisasi atau kelompok yang tidak dikenal,” kata Aswin pula.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Tertipu, Ini Modus Penggalangan Dana yang Biasa Dilakukan Teroris
-
Polri: Waspada Pembiayaan Teroris Berkedok Penggalangan Dana Kemanusiaan
-
Apa itu Thogut? Julukan untuk Polisi dari Mahasiswa Terduga Teroris di Malang
-
Universitas Brawijaya Buka Suara Terkait Mahasiswanya Tertangkap Densus 88 hingga Respons Wali Kota Malang Sutiaji
-
5 Fakta Mahasiswa Pendukung ISIS di Malang yang Labeli Polisi Thogut
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Wali Kota Malang Larang Perusahaan PHK Buruh Sembarangan Tanpa Alasan Mendesak
-
Polisi Malang Kota Mulai Sisir Daycare, Ada Apa?
-
Terbongkarnya Aksi Pembakaran Gudang Rokok di Malang, Pelakunya Ternyata Orang Dalam
-
Keberangkatan Dibatalkan, Ratusan Penumpang KAI di Stasiun Malang Refund Tiket
-
Arema FC Dibantai Persebaya 4-0, Manajemen Singo Edan Murka dan Tebar Ultimatum