SuaraMalang.id - Pengumpul dana untuk jaringan terorisme bisa ditangkap. Hal itu telah diatur dalam undang-undang.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengatakan, jika ada orang yang ikut mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk kegiatan terorisme, maka yang bersangkutan juga dapat ditangkap.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Sangat bisa ditangkap, karena dia bagian dari jaringan itu," ujarnya mengutip dari Antara, Kamis (26/5/2022).
Meskipun, lanjut Islah, orang tersebut tidak mengetahui jika uang yang dikumpulkannya itu akan dijadikan dana untuk melakukan aksi teror.
"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013, orang yang ikut serta mencari dana juga bisa ditangkap, meskipun dia tidak tahu penggunaan dana itu mengalir ke mana. Dia juga menjadi bagian dari ikut serta," katanya lagi.
Bahkan, kata dia, orang yang membantu teroris dalam pelarian juga dapat dijerat dengan pidana. Namun hal ini jarang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri akhir-akhir ini.
"Misal ada DPO pelarian yang sudah dikejar, ternyata suatu waktu ia kabur ke satu kota dan meminta bantuan temannya untuk mencari rumah kontrakan. Temannya ini nggak tahu temannya ini DPO lalu dicarikan rumah kontrakan, lalu ditangkap. Nah temannya ini seharusnya dapat ditangkap juga," ujarnya lagi.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa tersangka teroris di Kota Malang, Jawa Timur inisial IA (22). Ia diduga membantu Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ikut mengumpulkan dana untuk di Indonesia.
Baca Juga: Universitas Brawijaya Menyelisik Aktivitas Mahasiswa Simpatisan ISIS
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengimbau masyarakat untuk selektif memberi sumbangan, sehingga dana sumbangan yang diberikan masyarakat tak salah sasaran.
“Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menyalurkan sumbangan-sumbangan ke organisasi atau kelompok yang tidak dikenal,” kata Aswin pula.
Berita Terkait
-
Jangan Sampai Tertipu, Ini Modus Penggalangan Dana yang Biasa Dilakukan Teroris
-
Polri: Waspada Pembiayaan Teroris Berkedok Penggalangan Dana Kemanusiaan
-
Apa itu Thogut? Julukan untuk Polisi dari Mahasiswa Terduga Teroris di Malang
-
Universitas Brawijaya Buka Suara Terkait Mahasiswanya Tertangkap Densus 88 hingga Respons Wali Kota Malang Sutiaji
-
5 Fakta Mahasiswa Pendukung ISIS di Malang yang Labeli Polisi Thogut
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Pemkot Malang Percepat Program Bantuan 50 Juta untuk RT
-
BRI Hadirkan Penawaran Eksklusif bagi Nasabah Pengguna BRImo, Diskon Nonton Konser Babyface!
-
Kapitalisasi Pasar Besar, BRI Sabet Penghargaan di Ajang Top 50 Emiten 2025
-
Malam Minggu Anti Bokek! Klaim DANA Kaget Sekarang Dan Banjir Rezeki
-
Rawon Lovers Merapat, Ini 5 Warung Rawon di Malang yang Murah, Enak, dan Legendaris