Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 26 Mei 2022 | 17:39 WIB
Ilustrasi pengumpul dana untuk terorisme. (Pixabay/Alex F)

SuaraMalang.id - Pengumpul dana untuk jaringan terorisme bisa ditangkap. Hal itu telah diatur dalam undang-undang.

Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengatakan, jika ada orang yang ikut mengumpulkan dana yang kemudian digunakan untuk kegiatan terorisme, maka yang bersangkutan juga dapat ditangkap.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Sangat bisa ditangkap, karena dia bagian dari jaringan itu," ujarnya mengutip dari Antara, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga: Universitas Brawijaya Menyelisik Aktivitas Mahasiswa Simpatisan ISIS

Meskipun, lanjut Islah, orang tersebut tidak mengetahui jika uang yang dikumpulkannya itu akan dijadikan dana untuk melakukan aksi teror.

"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2013, orang yang ikut serta mencari dana juga bisa ditangkap, meskipun dia tidak tahu penggunaan dana itu mengalir ke mana. Dia juga menjadi bagian dari ikut serta," katanya lagi.

Bahkan, kata dia, orang yang membantu teroris dalam pelarian juga dapat dijerat dengan pidana. Namun hal ini jarang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri akhir-akhir ini.

"Misal ada DPO pelarian yang sudah dikejar, ternyata suatu waktu ia kabur ke satu kota dan meminta bantuan temannya untuk mencari rumah kontrakan. Temannya ini nggak tahu temannya ini DPO lalu dicarikan rumah kontrakan, lalu ditangkap. Nah temannya ini seharusnya dapat ditangkap juga," ujarnya lagi.

Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa tersangka teroris di Kota Malang, Jawa Timur inisial IA (22). Ia diduga membantu Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) ikut mengumpulkan dana untuk di Indonesia.

Baca Juga: Simpatisan Organisasi Teroris Tertangkap Densus 88 Merupakan Mahasiswa Universitas Brawijaya yang Cerdas

Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengimbau masyarakat untuk selektif memberi sumbangan, sehingga dana sumbangan yang diberikan masyarakat tak salah sasaran.

“Kami mengharapkan masyarakat dapat lebih waspada dalam menyalurkan sumbangan-sumbangan ke organisasi atau kelompok yang tidak dikenal,” kata Aswin pula.

Load More